Bayi asal Lampung dijual Rp15 juta
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Unit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat penjualan bayi lintas Provinsi Lampung-Palembang, Minggu (30/6/2013) sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Turut diamankan kedua tersangka penjual bayi yaitu Liza (38) dan Martini (29). Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Kampung Bugis atau Jalan Ikan Kembung, No 39, RT 39, RW 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diamankan saat sedang berada di rumah kosan Jalan Ali Gathmir, Lorong Papan, No 113, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Dalam pengamanan tersebut, bayi berusia tiga minggu berjenis kelamin perempuan juga turut diamankan sebagai barang-bukti (BB) kasus traficking ini.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Kristovo Arianto melalui Kanit IV, Kompol Zainuri mengatakan, terungkapnya sindikat penjualan bayi lintas provinsi ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang hendak menjual bayi.
"Informasi itu langsung kita dalami dengan cara melakukan under cover (penyamaran). Hasilnya kita berhasil berkomunikasi dengan sang penjual bayi itu,"ungkap Zainuri di Mapolda Sumsel.
Selanjutnya, sambung perwira melati satu itu, pihaknya menyusun strategi penangkapan."Setelah kita dapatkan posisi tersangka dan berhasil menyamar sebagai pembeli dengan uang DP (muka) Rp500 ribu dan pembelian bayinya Rp15 juta, saya langsung kirim satu polwan buat melakukan transaksi," tandasnya.
Saat sang polwan sedang melakukan transaksi jual beli dengan tersangka Lisa dan Martini di Jalan Ali Gathmir, ia dan anggotanya melakukan pengerebekan. "Kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi dengan BB bayi yang hendak dijual serta dua unit Hanphone (Hp) milik keduanya dipakau untuk transaksi," tegasnya.
Kedua tersangka, kata Zainuri akan dijerat dengan UU traficking dengan ancaman 15 tahun lebih. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, karena kita yakin tersangka ini merupakan sindikat penjualan bayi lintas provinsi, karena mereka sudah dua kali sama ini menjual bayi ke Palembang," katanya.
Lebih lanjut Zainuri mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan aparat Polda Lampung guna mengejar atau menangkap Narti yang diduga kuat pemasok bayi ke kedua tersangka.
"Kita sudah koordinasi. Untuk kasus ini akan kita limpahkan ke penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, karena mereka lebih menguasai bidang ini. Sedangkan bayinya sekarang kita titip di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel," pungkasnya.
Terpisah tersangka Liza mengatakan, ia hanya disuruh Narti, warga Lampung untuk mengatarkan pesanan bayi ini ke Palembang.
"Saya tidak tahu bayi ini anak siapa, saya cuman disuruh bu Nary antar dan kalau berhasil diupah Rp3 juta dan saya sudah dua kali sama ini ke Palembang jual bayi, pertama sekitar setahun lalu, saya jual bayi pria itu Rp8 juta dan saya juga dapat Rp3 juta," ungkap Liza di Mapolda Sumsel.
Turut diamankan kedua tersangka penjual bayi yaitu Liza (38) dan Martini (29). Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Kampung Bugis atau Jalan Ikan Kembung, No 39, RT 39, RW 02, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung, Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya diamankan saat sedang berada di rumah kosan Jalan Ali Gathmir, Lorong Papan, No 113, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.
Dalam pengamanan tersebut, bayi berusia tiga minggu berjenis kelamin perempuan juga turut diamankan sebagai barang-bukti (BB) kasus traficking ini.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Kristovo Arianto melalui Kanit IV, Kompol Zainuri mengatakan, terungkapnya sindikat penjualan bayi lintas provinsi ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang hendak menjual bayi.
"Informasi itu langsung kita dalami dengan cara melakukan under cover (penyamaran). Hasilnya kita berhasil berkomunikasi dengan sang penjual bayi itu,"ungkap Zainuri di Mapolda Sumsel.
Selanjutnya, sambung perwira melati satu itu, pihaknya menyusun strategi penangkapan."Setelah kita dapatkan posisi tersangka dan berhasil menyamar sebagai pembeli dengan uang DP (muka) Rp500 ribu dan pembelian bayinya Rp15 juta, saya langsung kirim satu polwan buat melakukan transaksi," tandasnya.
Saat sang polwan sedang melakukan transaksi jual beli dengan tersangka Lisa dan Martini di Jalan Ali Gathmir, ia dan anggotanya melakukan pengerebekan. "Kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi dengan BB bayi yang hendak dijual serta dua unit Hanphone (Hp) milik keduanya dipakau untuk transaksi," tegasnya.
Kedua tersangka, kata Zainuri akan dijerat dengan UU traficking dengan ancaman 15 tahun lebih. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, karena kita yakin tersangka ini merupakan sindikat penjualan bayi lintas provinsi, karena mereka sudah dua kali sama ini menjual bayi ke Palembang," katanya.
Lebih lanjut Zainuri mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan aparat Polda Lampung guna mengejar atau menangkap Narti yang diduga kuat pemasok bayi ke kedua tersangka.
"Kita sudah koordinasi. Untuk kasus ini akan kita limpahkan ke penyidik Subdit IV Renata Ditreskrimum Polda Sumsel, karena mereka lebih menguasai bidang ini. Sedangkan bayinya sekarang kita titip di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel," pungkasnya.
Terpisah tersangka Liza mengatakan, ia hanya disuruh Narti, warga Lampung untuk mengatarkan pesanan bayi ini ke Palembang.
"Saya tidak tahu bayi ini anak siapa, saya cuman disuruh bu Nary antar dan kalau berhasil diupah Rp3 juta dan saya sudah dua kali sama ini ke Palembang jual bayi, pertama sekitar setahun lalu, saya jual bayi pria itu Rp8 juta dan saya juga dapat Rp3 juta," ungkap Liza di Mapolda Sumsel.
(rsa)