Pengusutan dugaan penjualan kapal nelayan mentok di data

Sabtu, 29 Juni 2013 - 17:45 WIB
Pengusutan dugaan penjualan...
Pengusutan dugaan penjualan kapal nelayan mentok di data
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, kurang data untuk memproses dugaan kasus penjualan bantuan kapal nelayan keluar daerah, yakni ke timur-timur. Data berupa informasi yang berkembang, belum bisa dijadikan acuan untuk mengungkap kasus proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Bulukumba sebesar Rp285 juta, pada 2010.

Kepala Seksi Intejelen Kejari Bulukumba Andi Taufik Ismail mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti soal informasi penjualan aset pemerintah keluar daerah tersebut. Sebab, data dan sumber yang akurat menjadi salah faktor penyelidikan ke lapangan belum bisa dilakukan hingga sekarang.

Warga dan organisasi yang mengetahui informasi penjualan kapal harus menyampaikan ke Kejaksaan. “Kami belum turun melakukan penyelidikan. Karena, data pendukung masih kurang. Kami harap, teman-teman yang lebih tahu, silakan menyampaikan kekami supaya ada bahan sebelum turun langsung ke lapangan," ujar Taufik, Sabtu (29/6/2013).

Apalagi, sambung dia, sekarang pihaknya disibukkan dengan rencana pemusnahan barang bukti yang tidak lama lagi dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan informasi tersebut guna membantu penyelidikan.

Menurut dia, proses pengusutan penjualan kapal nelayan keluar daerah harus dituntaskan hingga rampung. Alasannya, dalam aturan penjualan aset pemerintah tidak bisa dilakukan, apapun bentuknya karena melanggar aturan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini. Hanya, kami minta dulu waktu untuk menelusur soal kebenaran informasi ini. Kalau semua itu sudah jelas, baru kami turun melakukan pemeriksaan di lapangan,” terangnya.

Sementara itu, aktivis Forum Komunikasi Pemuda dan Pelajar (FKPP) Bulukumba Asry Pato mengemukakan, pihaknya mendorong agar Kejaksaan serius menyelesaikan kasus dugaan penjualan kapal bantuan nelayan di DKP Bulukumba ini.

Menurut dia, dugaan penjualan kapal sama sekali tidak bisa terjadi, karena ini aser daerah, bukan untuk dijual belikan. “Nelayan silakan menggunakanya. Tapi, itu bukan untuk dijual,” ucap Asry.

Dia menilai, dugaan penjualan kapal keluar daerah. Karena, kemungkinan ada keterlibatan orang tertentu. Apalagi, sifatnya berbentuk bantuan kepada nelayan kurang mampu, sehingga sama sekali tidak bisa dijual.

“Kapal nelayan cukup digunakan, sampai memang tidak bisa lagi berfungsi, dan bukan untuk dijual. Nah, kalau ada yang berani menjual, apa dasarnya? Saya kira ini tugas Kejaksaan melakukan penelusuran kebenaran itu. Pejabat yang terlibat atau warga biasa harus diproses,” terangnya.

Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Bulukumba Amar Maruf menambahkan, yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan penjualan kapal bantuan nelayan adalah DKP Bulukumba, karena merupakan wilayah kerjanya.

Seharusnya, pengawasan kepada peruntukan kapal nelayan lebih diaktifkan supaya kemungkinan terjadi hal-hal diluar dugaan tidak terjadi. “Ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dari DKP. Kalau pengawasan aktif, saya kira ini tidak terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bulukumba Andi Nasaruddin secara tegas membantah dugaan adanya penjualan kapal bantuan nelayan keluar daerah tersebut. Dijelaskan, informasi yang berkembang diluar sama sekali tidak benar.

“Itu tidak benar, karena penjualan kapal bantuan nelayan tidak ada kapal seperti yang berkembang di luar. Bahkan, bantuan masih dioprasikan pada penerima bantuan kapal,” ujar dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)