Tak terima di PAW, Pimpinan DPRD dipolisikan

Rabu, 26 Juni 2013 - 19:09 WIB
Tak terima di PAW, Pimpinan DPRD dipolisikan
Tak terima di PAW, Pimpinan DPRD dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Mantan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) dari Partai Buruh Andi Muhtadin yang diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa waktu lalu, akhirnya melaporkan pimpinan DPRD Andi Mappangara, ke pihak kepolisian Resort Polman, Sulawesi Barat.

Andi Muhtadin, melaporkan politikus Partai Demokrat, itu karena dinilai telah melakukan tindakan penyalahgunaan dan perampasan hak dan jabatan yang telah memberhentikan dirinya sebagai wakil rakyat.

“Iya, saya datang ke kantor polisi ini untuk melaporankan Pimpinan DPRD, karena telah melakukan tindakan semena-mena yang dilakukan sehingga saya di PAW,” ujar Andi Muhtadin, kepada wartawan, usai melapor di Mapolres Polman, Rabu (26/6/2013).

Andi Muhtadin menjelaskan, dirinya tidak mempersoalkan di PAW jika memang prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, pada kenyataannya, proses PAW yang dilakukan terhadap dirinya sehingga tidak bisa menyelesaikan masa jabatan yang diamanahkan, tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dijalankan.

Dalam hal ini, dia tidak pernah menerima surat dari DPP atas pemberhentian dirinya. Bahkan DPP dalam surat terakhir yang diterima, meminta kepada Pimpinan DPRD untuk tidak melaksanakan proses PAW. Bahkan, surat dari gubernur yang merupakan salah satu dasar pelaksanaan PAW tersebut tidak pernah dia terima.

“Saya tidak pernah diberitahukan, dan bahkan surat dari gubernur tidak pernah saya terima,” tandas Andi Muhtadin.

Atas dasar tersebut, Andi menilai bahwa Andi Mappangara selaku salah satu unsur Pimpinan DPRD yang sekaligus sebagai pimpinan sidang dalam rapat paripurana tersebut dinilai, telah bertindak tidak sesuai dengan mekanisme di lembaga perwakilan rakyat.

Andi juga menilai, pimpinan sidang ketika memimpin rapat paripurna istimewa dalam mengambil keputusan, tidak didasari asas kehati-hatian dan kebenaran, dimana telah melanggar Pasal 32 Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan, perselisijan parpol hendaknya diselesaikan secara internal.

Karena itu, keputusan yang telah diambil oleh pimpinan sidang ketika itu, harus dipertanggungjawabkan karena sudah merugikan dirinya sebagai wakil rakyat yang hendaknya ingin menyelesaikan masa jabatan hingga akhir.

Sementara itu, Briptu ZSulkifli, salah satu penyidik di Mapolres Polman yang menerima laporan Andi Muhtadin mengakui adanya laporan yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD itu.

“Iya, tadi ada memang ada laporannya terkait soal pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD,” singkatnya tanpa panjang lebar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Polman, Andi Muhtadin telah di PAW oleh Amin Saeri, yang merupakan Ketua Partai Buruh Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Proses PAW yang berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Polman, sempat berlangsung ricuh. Karena Andi Muhtadi tidak menerima dirinya diberhentikan tanpa melalui keputusan DPP. Proses PAW akhirnya tetap bisa berlangsung setelah sejumlah aparat kepolisian mengamankan Andi Muhtadin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6535 seconds (0.1#10.140)