Warga Samarinda gugat pemerintah

Senin, 24 Juni 2013 - 19:27 WIB
Warga Samarinda gugat...
Warga Samarinda gugat pemerintah
A A A
Sindonews.com - Sejumlah warga Samarinda yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat, berencana melakukan gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara ke PN Samarinda, terhadap enam lembaga penyelanggara negara.

Keenam lembaga yang akan digugat tersebut adalah Kementerian ESDM, Kementerian LH, Gubernur Kaltim hingga Wali Kota Samarinda. Tidak hanya itu, gugatan juga akan ditujukan kepada Distamben Samarinda dan BLH Samarinda.

“Gugatan dilayangkan sebagai puncak protes warga atas perbuatan melawan hukum oleh enam instansi tergugat. Enam Instansi tergugat itu telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, dan lalai atas kebijakan dan kewenangan yang mereka miliki sehingga merugikan warga,” kata Ketua Divisi Advokasi Jatam Kaltim, Merah Johansyah, Senin (24/6/2013).

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah adalah kebijakan penerbitan izin pertambangan batubara 71 persen dari luas kota samarinda yang eksesnya meluas. Akibat tambang tersebut, Dinkes Samarinda umumkan 40 persen warga Samarinda terpapar ISPA, 80 persennya berada di kawasan dekat tambang.

Efek lain dari izin tambang yang banyak dikeluarkan adalah banjir yang rutin terjadi di Samarinda. “Warga di delapan ruas jalan besar di Samarinda mesti rogoh uang Rp2 juta perrumah untuk biaya 'dongkrak rumah' akibat banjir yang meluas," terangnya.

Dilanjutkan, sebanyak 71 persen konsesi tambang di Samarinda telah langgar RT RW. "Warga jadi bertetangga dengan tambang dan bencana banjir lumpur mengancam mereka,” tegasnya.

Dia menambahkan, alokasi ruang untuk hutan kota di RT RW Samarinda hanya 0,8 persen, kalah telak dengan alokasi ruang untuk tambang. LSM Pokja 30 samarinda dan ICW temukan relasi politik antara tambang, dan politisi di Kaltim. Dana tambang adalah sumber dana politiknya.

“Nyaris semua kejahatan digunakan dalam praktik pertambangan mulai penggusuran, pencemaran, kekerasan, korupsi hingga kejahatan iklim. Kejahatan atas iklim juga dikontribusi oleh pertambangan batubara, dari hulu hingga hilir dalam proses produksi sampai konsumsi batubara,” tambahnya.

Rencananya, gugatan akan disampaikan pada Selasa 25 Juni 2013. Sebelum menyampaikan gugatan, akan dilakukan konvoi terlebih dahulu, dari seluruh elemen yang mendukung gerakan ini. Akan ada juga aksi teatrikal selama aksi berlangsung. Rencananya, aksi akan dimulai pukul 10.00 Wita, di gerbang utama Universitas Mulawarman, Samarinda.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)