Oknum polisi peras ibu rumah tangga

Minggu, 23 Juni 2013 - 18:04 WIB
Oknum polisi peras ibu rumah tangga
Oknum polisi peras ibu rumah tangga
A A A
Sindonews.com - Oknum anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial RF, diduga sempat meminta uang Rp50 juta kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) Devi Riasastri Yani (32).

Warga Jalan H Yani, Parit 11, Desa Sungai Rawa, Kecamatan Batang Tuaka, Riau, tersebut dimintai uangnya sebagai uang damai, atas kasus yang menimpa suaminya Herman, yang saat ini ditahan di Mapolres OKI.

Beruntung Devi tidak menerima tawaran oknum Polisi tersebut, karena dirinya merupakan orang tidak mampu dan hanya bekerja sebagai buruh di tempat tinggalnya. Saat ini RF sudah diserahkan oleh Sat Reskrim Polres OKI untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku di Devisi Propam Polres OKI.

”Yang bersangkutan sudah saya panggil, saat ini sudah kita serahkan ke Propam Polres OKI agar diberikan sanksi disiplin,” kata Kasat Reskrim AKP Surachman kepada wartawan, di OKI, Minggu (23/6/2013).

Menurut Surachman, aksi yang dilakukan oknum anggota tersebut apakah memang melakukan pemerasan atau tidak itu tanpa sepengatahuan dirinya sebagai pimpinannya.

”Kita tidak pernah mengajarkan anggota untuk berbuat seperti itu, semua perkara jika memang unsure pidananya terpenuhi, alat dan barang buktinya (BB) cukup, maka proses hukumnya kita lanjutkan sampai dilimpahkan ke jaksa penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Mengenai kasus tersangka Herman, berkasnya tetap dilanjutkan sampai proses persidangan, saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua.” Berkas perkaranya sudah P 19, selanjutnya akan kita limpahkan untuk tahap kedua, karena dari pihak korban tidak pernah menyabut laporannya, maka kasus ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada seluruh anggota Polres OKI untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.

”Oknum Polisi minta uang atau jenis apapun kepada keluarga tersangka dengan iming-iming membebaskan tersangka, itu merupakan hal yang tidak dibenarkan, kita akan tindak tegas anggota yang melanggar disiplin Polri,” tegasnya.

Menurut Devi, sampai tiga bulan berkas perkara suaminya tidak kunjung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dirinya mempertanyakan kasus suami saya itu, oknum polisi berinisial RF mendatangi dirinya di Hotel Fajeri Kayuagung tempatnya menginap.

”Polisi itu mengaku kalau dia menyidik kasus suami saya, dia membawa kertas yang berisi tulisan foto kopy Pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE, pasal tersebut yang dipakai untuk menjerat suaminya, dia meminta uang Rp50 juta, dia jamin bisa membebaskan suami saya, dari mana saya bisa dapat uang sebanyak itu saya hanya bekerja sebagai buruh, anak saya lima,” katanya.

Dalam fotokopian tersebut, pada pasal 29 UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kemudian pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara 12 tahun dan/denda Rp 2 miliar.

Bahkan beberapa hari kemudian, ada lagi oknum Polisi berinisal PY mengaku bisa menolong suaminya agar bisa keluar dan akan menjadi perantara perdamaian dengan keluarga korban.

”PY sempat mengajak saya menemui orang tua Indah yang bekerja di Dinas Pertanian OKI, saya tidak bertemu langsung hanya menunggu di mobil, PY menunjukkan tulisan berupa empat pernyataan damai yang dibuat oleh orang tua Indah, tetapi dia minta uang Damai Rp30 juta, saya tetap tidak bisa memberikan uang itu,” katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8971 seconds (0.1#10.140)