Diduga menipu, Farhat Abbas diperiksa Polda Metro

Selasa, 18 Juni 2013 - 18:38 WIB
Diduga menipu, Farhat...
Diduga menipu, Farhat Abbas diperiksa Polda Metro
A A A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait dugaan penipuan sebesar Rp5 miliar yang dilayangkan terpidana kasus narkoba Liem Marita alias Aling.

"Farhat diperiksa penyidik sebagai saksi selama empat jam dari pukul 10:00 WIB sampai 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (18/6/2013).

Slamet menjelaskan, setelah memeriksa terlapor, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara agar bisa diketahui apakah laporan ini masuk kasus pidana.

"Gelar perkara juga untuk mengetahui apakah status terlapor bisa dinaikan sebagai tersangka atau tidak," paparnya.

Perlu diketahui, Liem Marita alias Aling melaporkan pengacara kondang ini ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan Rp5 miliar. Melalui Kuasa Hukumnya, Nancy Yuliana, Liem Marita melaporkan suami Nia Daniati itu, dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 11 Mei 2013 lalu.

Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membeberkan, terlapor dilaporkan karena menjanjikan Aling yang diketahui sebagai terdakwa kasus narkoba pada 2011, akan mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, agar mendapat keringanan hukuman.

"Jadi Aling yang masih menjalani masa tahanan di LP Wanita Tanggerang ini, dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat Abbas sebesar Rp3 miliar," ucap Rikwanto.

Aling menuruti permintaan itu, lanjut Rikwanto, dan mentransfer uang Rp5,7 miliar ke rekening Farhat Abbas dengan perjanjian apabila upaya PK gagal, uang akan dikembalikan.

Namun nyatanya, Aling tak kunjung juga mendapatkan keringanan hukuman dan telah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung jika tidak ada PK kedua.

Karena merasa ditipu, terpidana kasus narkoba itu melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved