Diduga menipu, Farhat Abbas diperiksa Polda Metro

Selasa, 18 Juni 2013 - 18:38 WIB
Diduga menipu, Farhat...
Diduga menipu, Farhat Abbas diperiksa Polda Metro
A A A
Sindonews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait dugaan penipuan sebesar Rp5 miliar yang dilayangkan terpidana kasus narkoba Liem Marita alias Aling.

"Farhat diperiksa penyidik sebagai saksi selama empat jam dari pukul 10:00 WIB sampai 14:00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (18/6/2013).

Slamet menjelaskan, setelah memeriksa terlapor, penyidik berencana akan melakukan gelar perkara agar bisa diketahui apakah laporan ini masuk kasus pidana.

"Gelar perkara juga untuk mengetahui apakah status terlapor bisa dinaikan sebagai tersangka atau tidak," paparnya.

Perlu diketahui, Liem Marita alias Aling melaporkan pengacara kondang ini ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penipuan Rp5 miliar. Melalui Kuasa Hukumnya, Nancy Yuliana, Liem Marita melaporkan suami Nia Daniati itu, dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 11 Mei 2013 lalu.

Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membeberkan, terlapor dilaporkan karena menjanjikan Aling yang diketahui sebagai terdakwa kasus narkoba pada 2011, akan mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung, agar mendapat keringanan hukuman.

"Jadi Aling yang masih menjalani masa tahanan di LP Wanita Tanggerang ini, dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat Abbas sebesar Rp3 miliar," ucap Rikwanto.

Aling menuruti permintaan itu, lanjut Rikwanto, dan mentransfer uang Rp5,7 miliar ke rekening Farhat Abbas dengan perjanjian apabila upaya PK gagal, uang akan dikembalikan.

Namun nyatanya, Aling tak kunjung juga mendapatkan keringanan hukuman dan telah mendapat jawaban dari Mahkamah Agung jika tidak ada PK kedua.

Karena merasa ditipu, terpidana kasus narkoba itu melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
4 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved