Penikam Mahasiswa UNM dituntut 15 tahun penjara

Selasa, 18 Juni 2013 - 17:57 WIB
Penikam Mahasiswa UNM...
Penikam Mahasiswa UNM dituntut 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Abisar (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) atas nama Muhar (23), di basement Hotel Clarion, pada 27 Januari 2013 lalu, dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2013), Abisar dinilai melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto pasal 351 KUHP.

JPU Arie Chandra mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti selama persidangan berlangsung, dinilai telah melakukan penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban yakni Muhar meninggal dunia.

"Tidak ada unsur perencanaan, akan tetapi perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Diketahui, kasus pembunuhan di basement Hotel Clarion, terjadi 27 Januari 2013 silam, sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Informasi menyebutkan, pelaku dan korban saat itu bersama-sama dengan rekan masing-masing mengunjungi tempat hiburan malam yang ada di hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani tersebut.

Sebelumnya, pada perkara ini, selain Abisar, Polsek Tamalate sempat menyebutkan ada beberapa orang lain yang terlibat. Akan tetapi, hanya Abisar yang diajukan ke pengadilan.

Pada perkara ini, JPU mengajukan sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan rekaman CCTV hotel.

Dalam aksi penikaman tersebut, korban bukan hanya Muhar, akan tetapi juga rekannya atas nama Zaenal (27). Atas peristiwa tersebut Muhar tewas setelah mengalami luka serius akibat tikaman di bagian perut sebelah kanan. Kedua korban sempat dilarikan ke RSU Islam Faisal.

Menghadapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Abisar dan penasehat hukumnya Rahmat Sanjaya menyatakan takan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Karena tuntutan yang diajukan oleh JPU ada beberapa hal meringankan. Akan tetapi tuntutan hukumannya tetap maksimal," kata Rahmat.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved