Penikam Mahasiswa UNM dituntut 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Abisar (23), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) atas nama Muhar (23), di basement Hotel Clarion, pada 27 Januari 2013 lalu, dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2013), Abisar dinilai melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto pasal 351 KUHP.
JPU Arie Chandra mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti selama persidangan berlangsung, dinilai telah melakukan penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban yakni Muhar meninggal dunia.
"Tidak ada unsur perencanaan, akan tetapi perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan di basement Hotel Clarion, terjadi 27 Januari 2013 silam, sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Informasi menyebutkan, pelaku dan korban saat itu bersama-sama dengan rekan masing-masing mengunjungi tempat hiburan malam yang ada di hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani tersebut.
Sebelumnya, pada perkara ini, selain Abisar, Polsek Tamalate sempat menyebutkan ada beberapa orang lain yang terlibat. Akan tetapi, hanya Abisar yang diajukan ke pengadilan.
Pada perkara ini, JPU mengajukan sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan rekaman CCTV hotel.
Dalam aksi penikaman tersebut, korban bukan hanya Muhar, akan tetapi juga rekannya atas nama Zaenal (27). Atas peristiwa tersebut Muhar tewas setelah mengalami luka serius akibat tikaman di bagian perut sebelah kanan. Kedua korban sempat dilarikan ke RSU Islam Faisal.
Menghadapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Abisar dan penasehat hukumnya Rahmat Sanjaya menyatakan takan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Karena tuntutan yang diajukan oleh JPU ada beberapa hal meringankan. Akan tetapi tuntutan hukumannya tetap maksimal," kata Rahmat.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2013), Abisar dinilai melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto pasal 351 KUHP.
JPU Arie Chandra mengatakan, terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti selama persidangan berlangsung, dinilai telah melakukan penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban yakni Muhar meninggal dunia.
"Tidak ada unsur perencanaan, akan tetapi perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan di basement Hotel Clarion, terjadi 27 Januari 2013 silam, sekira pukul 04.00 Wita dini hari.
Informasi menyebutkan, pelaku dan korban saat itu bersama-sama dengan rekan masing-masing mengunjungi tempat hiburan malam yang ada di hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani tersebut.
Sebelumnya, pada perkara ini, selain Abisar, Polsek Tamalate sempat menyebutkan ada beberapa orang lain yang terlibat. Akan tetapi, hanya Abisar yang diajukan ke pengadilan.
Pada perkara ini, JPU mengajukan sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan rekaman CCTV hotel.
Dalam aksi penikaman tersebut, korban bukan hanya Muhar, akan tetapi juga rekannya atas nama Zaenal (27). Atas peristiwa tersebut Muhar tewas setelah mengalami luka serius akibat tikaman di bagian perut sebelah kanan. Kedua korban sempat dilarikan ke RSU Islam Faisal.
Menghadapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Abisar dan penasehat hukumnya Rahmat Sanjaya menyatakan takan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
"Kami akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU tersebut. Karena tuntutan yang diajukan oleh JPU ada beberapa hal meringankan. Akan tetapi tuntutan hukumannya tetap maksimal," kata Rahmat.
(rsa)