Penerapan Perda rokok di Lahat masih pro-kontra
A
A
A
Sindonews.com - Wacana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang larangan merokok di Lahat masih menuai pro dan kontra.
Setidaknya, sejumlah masyarakat menilai, penerapan Perda tersebut nantinya sangat sulit dilakukan. Tak hanya itu, kalangan legislatif pun menilai, sebelum Perda ini diimplementasikan, Pemkab Lahat wajib mempertimbangkan baik dan buruknya agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat Lahat.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat, Erlansyah Rumsyah, penerapan Perda rokok tentunya wajib dilakukan uji penerapan terlebih dahulu sebelum diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, hasil survei yang dilakukan komisi yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat ini pun didapat sekitar 80 persen masyarakat Lahat merupakan perokok.
“Ini didapat dari jenis kelamin laki laki dan kalangan dewasa,” tegas Erlansyah, Selasa (18/6/2013).
Menurutnya, penerapan Perda tentang pelarangan merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) butuh komitmen bersama.
“Tentunya kita sudah melihat sejumlah daerah lain yang menerapkan hal itu. Tapi semuanya butuh proses dan sangat memerlukan waktu untuk sosialisasi,” tambahnya.
Menurutnya, Perda KTR sangat memerlukan komitmen dari seluruh pihak, terutama masyarakat untuk menaati larangan merokok di kawasan-kawasan yang ditentukan.
"Misalnya, di lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan kendaraan umum. Ini perlu disepakati bersama, sebab perda ini tidak menghilangkan rokok, tetapi mengatur kawasan tertentu yang harus bebas asap rokok," jelasnya.
Tentunya, kata dia, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus bebas pula dari segala kegiatan promosi dan penjualan produk rokok.
Disisi lain, penerapan perda ini dipastkan tidak akan mempengaruhi dana perimbangan yang didapat Pemkab Lahat setiap tahunnya dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Dana Perimbangan PPKAD Setda Lahat, Fauzan mengakui hal ini. Jika memang penerapan Perda pelarangan merokok direalisasikan tidak akan mempengaruhi dana perimbangan yang didapat Pemkab lahat, dari cukai rokok yang didapat setiap tahunnya dari pusat.
"Sama sekali tidak ada pengaruhnya. Dana perimbangan tetap kita dapatkan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai besaran dana perimbangan yang didapat sendiri jika diterapkan Perda, ia enggan menjawab secara rinci. Menurutnya, jumlah dana perimbangan sepenuhnya kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PKM).
"Selama ini sama saja dana yang kita dapat sepenuhnya sesuai PKM. Untuk besarannya sendiri semuanya tergantung PKM itu," pungkasnya.
Setidaknya, sejumlah masyarakat menilai, penerapan Perda tersebut nantinya sangat sulit dilakukan. Tak hanya itu, kalangan legislatif pun menilai, sebelum Perda ini diimplementasikan, Pemkab Lahat wajib mempertimbangkan baik dan buruknya agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat Lahat.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lahat, Erlansyah Rumsyah, penerapan Perda rokok tentunya wajib dilakukan uji penerapan terlebih dahulu sebelum diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, hasil survei yang dilakukan komisi yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat ini pun didapat sekitar 80 persen masyarakat Lahat merupakan perokok.
“Ini didapat dari jenis kelamin laki laki dan kalangan dewasa,” tegas Erlansyah, Selasa (18/6/2013).
Menurutnya, penerapan Perda tentang pelarangan merokok dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) butuh komitmen bersama.
“Tentunya kita sudah melihat sejumlah daerah lain yang menerapkan hal itu. Tapi semuanya butuh proses dan sangat memerlukan waktu untuk sosialisasi,” tambahnya.
Menurutnya, Perda KTR sangat memerlukan komitmen dari seluruh pihak, terutama masyarakat untuk menaati larangan merokok di kawasan-kawasan yang ditentukan.
"Misalnya, di lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan kendaraan umum. Ini perlu disepakati bersama, sebab perda ini tidak menghilangkan rokok, tetapi mengatur kawasan tertentu yang harus bebas asap rokok," jelasnya.
Tentunya, kata dia, kawasan yang ditetapkan sebagai KTR harus bebas pula dari segala kegiatan promosi dan penjualan produk rokok.
Disisi lain, penerapan perda ini dipastkan tidak akan mempengaruhi dana perimbangan yang didapat Pemkab Lahat setiap tahunnya dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Dana Perimbangan PPKAD Setda Lahat, Fauzan mengakui hal ini. Jika memang penerapan Perda pelarangan merokok direalisasikan tidak akan mempengaruhi dana perimbangan yang didapat Pemkab lahat, dari cukai rokok yang didapat setiap tahunnya dari pusat.
"Sama sekali tidak ada pengaruhnya. Dana perimbangan tetap kita dapatkan,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai besaran dana perimbangan yang didapat sendiri jika diterapkan Perda, ia enggan menjawab secara rinci. Menurutnya, jumlah dana perimbangan sepenuhnya kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan (PKM).
"Selama ini sama saja dana yang kita dapat sepenuhnya sesuai PKM. Untuk besarannya sendiri semuanya tergantung PKM itu," pungkasnya.
(rsa)