Ada gugatan ke MK, Kudus kosong pemimpin
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kudus, Jawa Tengah, yang dilayangkan dua pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berimbas pada molornya jadwal pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih periode 2013 – 2018 saja, namun juga mengakibatkan terjadinya kekosongan pemimpin Kota Kretek.
Karena terjadi kekosongan jabatan, maka untuk sementara waktu, Kabupaten Kudus kemungkinan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (pjs) atau pelaksana tugas (plt) bupati seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati maupun Jepara.
Komisioner KPU Kudus Edy Supratno mengatakan sedianya, proses pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kudus terpilih hasil Pilbup yang dimenangkan oleh paslon Musthofa – Abdul Hamid (FAHAM) akan digelar Minggu, 30 Juni 2013.
Namun di sisi yang lain, ada dua paslon kalah yakni M Tamzil – Asyrofi (TOP) dan Erdi Nurkito – Anang Fahmi (MANTAB) yang mengajukan gugatan sengketa Pilbup ke MK.
Proses persidangan di MK sendiri, kata Edy memakan waktu selama 14 hari. Edy memperkirakan gugatan tersebut baru akan rampung Selasa, 2 Juli 2013. Setelah gugatan rampung dan putusan MK turun, masih ada proses dan mekanisme yang juga membutuhkan waktu hingga beberapa hari ke depan. Padahal di sisi yang lain, masa jabatan Bupati – Wabup Kudus periode 2008 – 2013, Musthofa – Budiyono berakhir Minggu, 30 Juni 2013 atau berbarengan dengan jadwal awal pelantikan paslon Musthofa – Abdul Hamid.
Pelantikan paslon FAHAM ini bisa dilakukan dengan catatan jika proses sengketa di MK rampung dan majelis hakim menolak permohonan paslon TOP maupun MANTAB.
“Ini persoalannya. Jadi nanti untuk sementara waktu Kudus kemungkinan dipimpin oleh pejabat sementara. Hal ini berlangsung hingga pelantikan Bupati – Wabup Kudus terpilih usai putusan MK,” kata Edy, di Kudus, Senin (17/6/2013).
Terkait persoalan ini, kata Edy Pemkab Kudus memang harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Jateng atau Kemendagri. Langkah ini penting agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kota Kretek.
“Tapi itu bukan wewenang kita namun ranahnya Pemkab Kudus dan jajaran di atasnya,” jelasnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satriyo mengatakan pihaknya masih belum melakukan pembahasan soal pengisian jabatan Bupati Kudus yang lowong untuk sementara waktu. Pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan KPU maupun DPRD Kudus terkait persoalan itu.
“Kita sebenarnya fokus menyiapkan proses pelantikan, tapi kalau kondisinya seperti ini kita lihat dulu nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Noor Hartoyo mengatakan saat ini pihaknya memang sedang mempersiapkan sidang paripurna pemberhentian dengan hormat Bupati - Wakil Bupati Kudus periode 2008 – 2013 Musthofa dan Budiyono yang masa jabatannya habis pada 30 Juni mendatang. Pembahasan paripurna pemberhentian dengan hormat tersebut akan digelar pekan ini.
Hartoyo menambahkan soal mekanisme pengisian jabatan Bupati – Wabup Kudus yang kosong untuk sementara waktu, pihak DPRD Kudus akan mempelajari dulu regulasi yang membahas soal itu.
“Aturannya seperti apa kita baca dulu. Itu wewenangnya siapa juga harus kita kaji mendalam,” tandas politikus PDIP ini.
Karena terjadi kekosongan jabatan, maka untuk sementara waktu, Kabupaten Kudus kemungkinan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (pjs) atau pelaksana tugas (plt) bupati seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati maupun Jepara.
Komisioner KPU Kudus Edy Supratno mengatakan sedianya, proses pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kudus terpilih hasil Pilbup yang dimenangkan oleh paslon Musthofa – Abdul Hamid (FAHAM) akan digelar Minggu, 30 Juni 2013.
Namun di sisi yang lain, ada dua paslon kalah yakni M Tamzil – Asyrofi (TOP) dan Erdi Nurkito – Anang Fahmi (MANTAB) yang mengajukan gugatan sengketa Pilbup ke MK.
Proses persidangan di MK sendiri, kata Edy memakan waktu selama 14 hari. Edy memperkirakan gugatan tersebut baru akan rampung Selasa, 2 Juli 2013. Setelah gugatan rampung dan putusan MK turun, masih ada proses dan mekanisme yang juga membutuhkan waktu hingga beberapa hari ke depan. Padahal di sisi yang lain, masa jabatan Bupati – Wabup Kudus periode 2008 – 2013, Musthofa – Budiyono berakhir Minggu, 30 Juni 2013 atau berbarengan dengan jadwal awal pelantikan paslon Musthofa – Abdul Hamid.
Pelantikan paslon FAHAM ini bisa dilakukan dengan catatan jika proses sengketa di MK rampung dan majelis hakim menolak permohonan paslon TOP maupun MANTAB.
“Ini persoalannya. Jadi nanti untuk sementara waktu Kudus kemungkinan dipimpin oleh pejabat sementara. Hal ini berlangsung hingga pelantikan Bupati – Wabup Kudus terpilih usai putusan MK,” kata Edy, di Kudus, Senin (17/6/2013).
Terkait persoalan ini, kata Edy Pemkab Kudus memang harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Jateng atau Kemendagri. Langkah ini penting agar tidak terjadi kekosongan pemimpin di Kota Kretek.
“Tapi itu bukan wewenang kita namun ranahnya Pemkab Kudus dan jajaran di atasnya,” jelasnya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kudus, Agus Budi Satriyo mengatakan pihaknya masih belum melakukan pembahasan soal pengisian jabatan Bupati Kudus yang lowong untuk sementara waktu. Pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan KPU maupun DPRD Kudus terkait persoalan itu.
“Kita sebenarnya fokus menyiapkan proses pelantikan, tapi kalau kondisinya seperti ini kita lihat dulu nanti,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus, Noor Hartoyo mengatakan saat ini pihaknya memang sedang mempersiapkan sidang paripurna pemberhentian dengan hormat Bupati - Wakil Bupati Kudus periode 2008 – 2013 Musthofa dan Budiyono yang masa jabatannya habis pada 30 Juni mendatang. Pembahasan paripurna pemberhentian dengan hormat tersebut akan digelar pekan ini.
Hartoyo menambahkan soal mekanisme pengisian jabatan Bupati – Wabup Kudus yang kosong untuk sementara waktu, pihak DPRD Kudus akan mempelajari dulu regulasi yang membahas soal itu.
“Aturannya seperti apa kita baca dulu. Itu wewenangnya siapa juga harus kita kaji mendalam,” tandas politikus PDIP ini.
(rsa)