Digugat ke MK, pelantikan Bupati Kudus molor
A
A
A
Sindonews.com - Pelantikan Bupati–Wakil Bupati Kudus terpilih hasil Pilbup dipastikan molor. Saat ini, dua pasangan calon yang kalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, proses pelantikan Bupati–Wakil Bupati Kudus terpilih hasil pilbup akan digelar Minggu 30 Juni 2013. Namun pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Kudus yakni M Tamzil–Asyrofi (TOP) dan Erni Nurkito–Anang Fahmi (MANTAB) menolak hasil Pilbup dan mengajukan gugatan ke MK.
Komisioner KPU Kudus Zamroni mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan sidang sengketa Pilbup Kudus dari Panitera MK, Kasianur Sidauruk lewat surat bernomor 745.67/PAN.MK/6/2013. Sidang terkait sengketa Pilbup Kudus tersebut akan digelar mulai Rabu 19 Juni 2013 mendatang di Gedung MK Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta.
Menurut Zamroni, proses persidangan sengketa pilkada di MK biasanya memakan waktu selama 14 hari. Praktis, jika dihitung sejak dihitung sidang perdana digelar, maka pembacaan putusan hasil sengketa Pilbup Kudus, kemungkinan besar baru akan keluar awal Juli 2013.
“Padahal setelah putusan MK itu turun, masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui mulai dari melaporkan hasil putusan MK tersebut ke DPRD Kudus. Setelah itu, pihak DPRD Kudus juga melaporkan ke Pemprov Jateng dan Mendagri melalui gubernur. Jadi kemungkinan besar proses pelantikan memang molor dari jadwal,” kata Zamroni di Kudus, Sabtu (15/6/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum Erdi–Anang, Slamet Machmudi mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai adanya sejumlah kecurangan, seperti praktek politik uang hingga mobilisasi PNS yang dilakukan oleh paslon inkumben.
Perkara sengketa Pilbup Kudus dengan pemohon Erdi–Anang tercatat dengan register No 67/PHPU.D-XI/2013. Slamet Machmudi berharap majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan dari kliennya karena indikasi praktek kecurangan tersebut memang benar-benar ada di lapangan.
“Ini untuk pembelajaran politik kepada masyarakat juga. Kalau soal menang kalah dalam pilbup itu sudah biasa,” tandasnya.
Rencananya, proses pelantikan Bupati–Wakil Bupati Kudus terpilih hasil pilbup akan digelar Minggu 30 Juni 2013. Namun pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Kudus yakni M Tamzil–Asyrofi (TOP) dan Erni Nurkito–Anang Fahmi (MANTAB) menolak hasil Pilbup dan mengajukan gugatan ke MK.
Komisioner KPU Kudus Zamroni mengatakan pihaknya sudah menerima panggilan sidang sengketa Pilbup Kudus dari Panitera MK, Kasianur Sidauruk lewat surat bernomor 745.67/PAN.MK/6/2013. Sidang terkait sengketa Pilbup Kudus tersebut akan digelar mulai Rabu 19 Juni 2013 mendatang di Gedung MK Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta.
Menurut Zamroni, proses persidangan sengketa pilkada di MK biasanya memakan waktu selama 14 hari. Praktis, jika dihitung sejak dihitung sidang perdana digelar, maka pembacaan putusan hasil sengketa Pilbup Kudus, kemungkinan besar baru akan keluar awal Juli 2013.
“Padahal setelah putusan MK itu turun, masih ada proses dan tahapan yang harus dilalui mulai dari melaporkan hasil putusan MK tersebut ke DPRD Kudus. Setelah itu, pihak DPRD Kudus juga melaporkan ke Pemprov Jateng dan Mendagri melalui gubernur. Jadi kemungkinan besar proses pelantikan memang molor dari jadwal,” kata Zamroni di Kudus, Sabtu (15/6/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum Erdi–Anang, Slamet Machmudi mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK karena menilai adanya sejumlah kecurangan, seperti praktek politik uang hingga mobilisasi PNS yang dilakukan oleh paslon inkumben.
Perkara sengketa Pilbup Kudus dengan pemohon Erdi–Anang tercatat dengan register No 67/PHPU.D-XI/2013. Slamet Machmudi berharap majelis hakim MK mengabulkan seluruh permohonan dari kliennya karena indikasi praktek kecurangan tersebut memang benar-benar ada di lapangan.
“Ini untuk pembelajaran politik kepada masyarakat juga. Kalau soal menang kalah dalam pilbup itu sudah biasa,” tandasnya.
(ysw)