Tangsel perketat pemasangan reklame & billboard

Selasa, 11 Juni 2013 - 20:24 WIB
Tangsel perketat pemasangan...
Tangsel perketat pemasangan reklame & billboard
A A A
Sindonews.com - BP2T Kota Tangsel mengancam akan menertibkan pemasangan billboard atau reklame, yang tidak dipasang sesuai titik resmi pemasangan yang ditetapkan. BP2T menetapkan, ada 27 titik lokasi yang diperbolehkan dipasang pemasangan billboard atau reklame, pada koridor sepanjang jalan Raya H Juanda, Ciputat, sampai ke jalan Muhammad Toha atau perbatasan Tangsel-Depok.

“Reklame atau billboard yang tidak sesuai dengan RTBL akan ditertibkan,” kata Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pengaduan BP2T Kota Tangsel, Haris Jaya Prawira, Senin (11/6/2013).

Penempatan reklame dikatakan Haris, hanya boleh ada di 14 titik lokasi. Semua titik penempatan reklame itu nantinya menyatu dengan sarana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), di Sandratex, Kampus UMY-Ahmad Dahlan, sekitar Lotte Mart, depan Primagama, Gintung, SMK –SMK Triguna Utama, Kampus UIN, Megamall Ciputat, Ramayana Ciputat, komplek Exim, Plaza Ciputat, depan TipTop, dan Simpang Cimanggis.

Selain pada titik di atas, ada pula titik lainnya, pada simpang Terminal Ciputat, depan Toko Sinar Baja, kanan dan kiri fly over Ciputat, depan Toko Buku Kharisma, pintu keluar jalan tol RE Martadinata, depan Telkom Ciputat, perumahan Villa Inti Persada serta pada titik arah Terminal Pondok Cabe lama untuk koridor perbatasan Tangsel-Depok.

Sementara pada ruas koridor jalan Raya Serpong, ada 13 titik yang lokasi penempatan reklamenya juga menyatu dengan sarana JPO. Titik di Gading Serpong, Serpong Plaza, Depo Bangunan, dekat Bundaran Alam Sutera, dekat Yon Arhanudri, Kavaleri Cobra.

Kemudian di WTC Matahari, Giant Villa Melati Mas, Graha Telkom, ITC BSD Junction, dealer Toyota 2000, dan depan perumahan The Green. Untuk titik-titik diatas, Haris menjelaskan ada aturannya.

Bentuk vertikal (B1) 4x8 meter persegi, (B3) 4x6 meter persegi dan (B4) 5x10 meter persegi. Sedangkan papan reklame berbentuk horizontal (B6) ukurannya 4x18 meter persegi.
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 menit yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
1 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
2 jam yang lalu
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
3 jam yang lalu
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
6 jam yang lalu
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved