Pemkot Surabaya ajukan revisi Perda IMB

Senin, 10 Juni 2013 - 12:29 WIB
Pemkot Surabaya ajukan...
Pemkot Surabaya ajukan revisi Perda IMB
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menggodok aturan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dendanya. Karena saat ini aturan yang tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang IMB dianggap sudah tidak relevan lagi.

Dalam pengajuan revisinya, pemkot masih melakukan kajian soal besaran retribusi pembuatan IMB milik warga kota. Kemudian, besaran nilai denda maksimal Rp50 juta bagi pemilik bangunan yang tidak ber-IMB.

Selain itu, perlu tidaknya bangunan milik Pemerintah yang diswakelolakan ke swasta dikenai retribusi IMB.

Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji mengakui kalau pengawasan pembangunan masih lemah. Ini karena tenaga kerja di dinasnya jumlahnya hanya 300 orang, sementara yang harus diawasi puluhan ribu titik. “Itu kondisi yang terjadi,” kata Agus, Senin (10/6/2013).

Ia juga menjelaskan terkait dengan denda Rp50 juta memang dianggap kecil oleh pengembang gedung-gedung di jalan-jalan protokol dan jalan lain di pusat kota. Sehingga, para pengembang berpendapat memilih membayar denda itu daripada mengikuti aturan Perda-nya. Atas kondisi itu, akhirnya pemkot merevisi Perda lagi.

“Kami harus merevisi, bagi mereka (pengembang) denda Rp50 juta langsung dibayar pengembang, meski bangunannya kedapatan melanggar Perda. Itu kan tidak adil namanya. Jadi, kami ingin keadilan di situ,” tegasnya.

Dengan ancaman denda miliaran rupiah, lanjutnya, pengembang tidak lagi dengan seenaknya membangun gedungnya. Mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tersebut. Paling tidak, ada pengendalian terhadap pelanggaran perda.
(ysw)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Catat! Ini Rekomendasi...
Catat! Ini Rekomendasi Enam Jurusan Teknik di ITS Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved