Pemkot Surabaya ajukan revisi Perda IMB

Senin, 10 Juni 2013 - 12:29 WIB
Pemkot Surabaya ajukan...
Pemkot Surabaya ajukan revisi Perda IMB
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang menggodok aturan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dendanya. Karena saat ini aturan yang tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2009 tentang IMB dianggap sudah tidak relevan lagi.

Dalam pengajuan revisinya, pemkot masih melakukan kajian soal besaran retribusi pembuatan IMB milik warga kota. Kemudian, besaran nilai denda maksimal Rp50 juta bagi pemilik bangunan yang tidak ber-IMB.

Selain itu, perlu tidaknya bangunan milik Pemerintah yang diswakelolakan ke swasta dikenai retribusi IMB.

Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang (DCKTR) Agus Imam Sonhaji mengakui kalau pengawasan pembangunan masih lemah. Ini karena tenaga kerja di dinasnya jumlahnya hanya 300 orang, sementara yang harus diawasi puluhan ribu titik. “Itu kondisi yang terjadi,” kata Agus, Senin (10/6/2013).

Ia juga menjelaskan terkait dengan denda Rp50 juta memang dianggap kecil oleh pengembang gedung-gedung di jalan-jalan protokol dan jalan lain di pusat kota. Sehingga, para pengembang berpendapat memilih membayar denda itu daripada mengikuti aturan Perda-nya. Atas kondisi itu, akhirnya pemkot merevisi Perda lagi.

“Kami harus merevisi, bagi mereka (pengembang) denda Rp50 juta langsung dibayar pengembang, meski bangunannya kedapatan melanggar Perda. Itu kan tidak adil namanya. Jadi, kami ingin keadilan di situ,” tegasnya.

Dengan ancaman denda miliaran rupiah, lanjutnya, pengembang tidak lagi dengan seenaknya membangun gedungnya. Mereka akan berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran tersebut. Paling tidak, ada pengendalian terhadap pelanggaran perda.
(ysw)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
6 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
6 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
7 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
8 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
8 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
9 jam yang lalu
Infografis
Luhut Panjaitan pastikan...
Luhut Panjaitan pastikan Kereta Cepat Lanjut hingga Surabaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved