DPRD minta transparan Pemdes soal raskin
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kabupaten Magelang meminta pemerintah desa supaya transparan dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Upaya tersebut dilakukan untuk menanggapi adanya dugaan penjualan beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh Asropin, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, Sabtu 8 Juni 2013.
Mereka mengadukan adanya dugaan penjualan beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Asropin sejak dirinya menjabat pertama kali sekitar 6 tahun lalu.
Ketua DPRD, Susilo mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan harusnya secara terbuka. Yakni, patuh aturan sehingga tidak ada kecurigaan.
"BPD dan masyarakat mengawasi bersama. Agar iklim pemerintahan berjalan kondusif. Aduan ini semata sebagai kecintaan terhadap kebaikan. Kedepan dapat digunakan sebagai instropeksi dan tidak di justifikasi," katanya, Minggu (9/6/2013).
Pengaduan yang dilakukan warga tersebut, lanjut Susilo, menjadi cermin gejolak yang terjadi di pemerintahan bawah.
"Hal ini harus segera diambil sikap, supaya tidak menimbulkan persoalan yang rumit," paparnya.
Koordinator warga Banjarsari, Santoso menyatakan, selama ini raskin miik warga selalu dijual terutama milik warga Dusun Bumirejo I.
"Penjualan raskin ini sudah sejak Kades menjabat pertama kali dan berlangsung bertahun- tahun. Pernah saya dengar, raskinnya dijual dapat uang Rp11.000.000," ujarnya.
Menurut pria yang juga mantan Kepala Desa Banjarsari itu, penjualan raskin berlangsung setiap bulan dengan jumlah sekitar 4 kwintal setiap kali penjualan.
"Uang hasil penjualan tidak tahu untuk pribadi Kepala Desa atau apa," terangnya.
Pihaknya mendesak supaya DPRD Kabupaten Magelang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kembali di tahun- tahun mendatang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya aduan ini ke DPRD. Silahkan mau diapakan kami ikut saja. Yang pasti kami berharap agar Kades selanjutnya tidak menjual raskin," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Banjarsari, Asropin menepis dugaan menjual raskin tersebut. Selama ini, dia mengklaim bahwa distribusi dan alokasi raskin sudah sesuai dengan aturan. Bahkan pihaknya juga tidak mengurusi raskin secara langsung.
"Raskin itu kan ada satgasnya sendiri yang mengurusi. Dari satgas turun ke kadus, baru ke warga. Saya sama sekali tidak menyentuh raskin," jelasnya.
Namun, diakui penjualan raskin memang pernah dilakukan oleh warga pada awal dirinya menjabat sebagai Kades namun dimaksudkan untuk membayar Pamsimas.
"Dan hal itu sudah berdasarkan hasil rembug di tingkat Dusun," ungkapnya.
Selama ini, kata dia, penjualan raskin yang dilakukan merupakan inisiatif dan ide dari warga sendiri. Banyak warga yang menurutnya memilih menjual atau barter raskin dengan bahan pokok lainnya.
"Saya kan tidak punya kewenangan untuk melarang- larang karena raskin sudah menjadi hak mereka," tandasnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk menanggapi adanya dugaan penjualan beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh Asropin, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Windusari mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, Sabtu 8 Juni 2013.
Mereka mengadukan adanya dugaan penjualan beras miskin (raskin) yang dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Asropin sejak dirinya menjabat pertama kali sekitar 6 tahun lalu.
Ketua DPRD, Susilo mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan harusnya secara terbuka. Yakni, patuh aturan sehingga tidak ada kecurigaan.
"BPD dan masyarakat mengawasi bersama. Agar iklim pemerintahan berjalan kondusif. Aduan ini semata sebagai kecintaan terhadap kebaikan. Kedepan dapat digunakan sebagai instropeksi dan tidak di justifikasi," katanya, Minggu (9/6/2013).
Pengaduan yang dilakukan warga tersebut, lanjut Susilo, menjadi cermin gejolak yang terjadi di pemerintahan bawah.
"Hal ini harus segera diambil sikap, supaya tidak menimbulkan persoalan yang rumit," paparnya.
Koordinator warga Banjarsari, Santoso menyatakan, selama ini raskin miik warga selalu dijual terutama milik warga Dusun Bumirejo I.
"Penjualan raskin ini sudah sejak Kades menjabat pertama kali dan berlangsung bertahun- tahun. Pernah saya dengar, raskinnya dijual dapat uang Rp11.000.000," ujarnya.
Menurut pria yang juga mantan Kepala Desa Banjarsari itu, penjualan raskin berlangsung setiap bulan dengan jumlah sekitar 4 kwintal setiap kali penjualan.
"Uang hasil penjualan tidak tahu untuk pribadi Kepala Desa atau apa," terangnya.
Pihaknya mendesak supaya DPRD Kabupaten Magelang mampu menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi kembali di tahun- tahun mendatang.
"Kami menyerahkan sepenuhnya aduan ini ke DPRD. Silahkan mau diapakan kami ikut saja. Yang pasti kami berharap agar Kades selanjutnya tidak menjual raskin," imbuhnya.
Sementara Kepala Desa Banjarsari, Asropin menepis dugaan menjual raskin tersebut. Selama ini, dia mengklaim bahwa distribusi dan alokasi raskin sudah sesuai dengan aturan. Bahkan pihaknya juga tidak mengurusi raskin secara langsung.
"Raskin itu kan ada satgasnya sendiri yang mengurusi. Dari satgas turun ke kadus, baru ke warga. Saya sama sekali tidak menyentuh raskin," jelasnya.
Namun, diakui penjualan raskin memang pernah dilakukan oleh warga pada awal dirinya menjabat sebagai Kades namun dimaksudkan untuk membayar Pamsimas.
"Dan hal itu sudah berdasarkan hasil rembug di tingkat Dusun," ungkapnya.
Selama ini, kata dia, penjualan raskin yang dilakukan merupakan inisiatif dan ide dari warga sendiri. Banyak warga yang menurutnya memilih menjual atau barter raskin dengan bahan pokok lainnya.
"Saya kan tidak punya kewenangan untuk melarang- larang karena raskin sudah menjadi hak mereka," tandasnya.
(lns)