Berstatus terdakwa, 3 anggota dewan harus kembalikan tunjangan

Selasa, 04 Juni 2013 - 16:19 WIB
Berstatus terdakwa, 3 anggota dewan harus kembalikan tunjangan
Berstatus terdakwa, 3 anggota dewan harus kembalikan tunjangan
A A A
Sindonews.com - Tiga orang anggota DPRD DIY diharuskan mengembalikan uang tunjangan karena telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, tiga anggota DPRD itu adalah Ternalem, Bambang Eko Prabowo dan Rojak Harudin.

Saat telah menjadi terdakwa ketiganya masih menerima tunjangan. Untuk itu mereka harus mengembalikan sebesar Rp133 juta lebih.

Kepala Perwakilan BPK RI di Yogyakarta Sunarto mengatakan, mempertimbangkan posisi ketiganya yang menjadi terdakwa dalam kasus dana tunjangan DPRD Gunungkidul, seharusnya sudah tidak menerima tunjangan untuk kegiatan di DPRD DIY semenjak dinyatakan sebagai terdakwa yakni 27 September 2012.

Namun dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan APBD 2012 DIY, ketiganya masih menerima kompensasi dari aktivitasnya di alat kelengkapan DPRD DIY tersebut.

"Kami (BPK) mengindikasikan adanya kerugian keuangan pemerintah daerah akibat dari penerimaan tersebut. Nilainya Rp133 juta," tandas Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta Sunarto, Selasa (4/6/2013).

Dengan indikasi tersebut menurutnya, ketiga politikus dari Gunungkidul tersebut diminta untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.

Pengembalian dilakukan ke kas daerah, dan bukti pengembalian harus diserahkan ke BPK sebagai bukti telah melaksanakan rekomendasi hasil audit yang diberikan.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota DPRD DIY yakni Ternalem, Bambang Eko Prabowo dari FPDIP dan Rojak Harudin dari FPKB dinonaktifkan status keanggotaanya di DPRD DIY.

Kebijakan itu mengikuti surat dari Kemendagri sebagai tindaklanjut status ketiganya sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Dihubungi terpisah Ternalem mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapakah nilai dana tunjangan kegiatan DPRD DIY di 2012 yang harus dikembalikan.

Hingga kemarin Politikus PDIP tersebut mengaku belum mengetahui perincian dari dana yang diminta oleh BPK untuk dikembalikan tersebut.

Kendati demikian, Ternalem mengaku memilih menyerahkan proses pengkajian terhadap evaluasi BPK kepada Pansus LKPj yang saat ini sudah dibentuk oleh dewan.

"Jika nanti dari pansus tidak jalan ya kita akan jalan sendiri. Kalau tetap tidak berhasil ya nanti kita kembalikan," tandasnya.

Mengenai pengembalian menurut Ternalem akan dilakukan dengan di angsur. Kebijakan tersebut diakuinya mengikuti ketentuan mengenai struktur keuangan anggota DPRD yang berlaku.

"Ketentuannya ada tapi saya lupa. Pengembalian dilakukan dengan diangsur hingga maksimal dua tahun," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8362 seconds (0.1#10.140)