Berstatus terdakwa, 3 anggota dewan harus kembalikan tunjangan

Selasa, 04 Juni 2013 - 16:19 WIB
Berstatus terdakwa,...
Berstatus terdakwa, 3 anggota dewan harus kembalikan tunjangan
A A A
Sindonews.com - Tiga orang anggota DPRD DIY diharuskan mengembalikan uang tunjangan karena telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, tiga anggota DPRD itu adalah Ternalem, Bambang Eko Prabowo dan Rojak Harudin.

Saat telah menjadi terdakwa ketiganya masih menerima tunjangan. Untuk itu mereka harus mengembalikan sebesar Rp133 juta lebih.

Kepala Perwakilan BPK RI di Yogyakarta Sunarto mengatakan, mempertimbangkan posisi ketiganya yang menjadi terdakwa dalam kasus dana tunjangan DPRD Gunungkidul, seharusnya sudah tidak menerima tunjangan untuk kegiatan di DPRD DIY semenjak dinyatakan sebagai terdakwa yakni 27 September 2012.

Namun dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan APBD 2012 DIY, ketiganya masih menerima kompensasi dari aktivitasnya di alat kelengkapan DPRD DIY tersebut.

"Kami (BPK) mengindikasikan adanya kerugian keuangan pemerintah daerah akibat dari penerimaan tersebut. Nilainya Rp133 juta," tandas Kepala Perwakilan BPK RI Yogyakarta Sunarto, Selasa (4/6/2013).

Dengan indikasi tersebut menurutnya, ketiga politikus dari Gunungkidul tersebut diminta untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.

Pengembalian dilakukan ke kas daerah, dan bukti pengembalian harus diserahkan ke BPK sebagai bukti telah melaksanakan rekomendasi hasil audit yang diberikan.

Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota DPRD DIY yakni Ternalem, Bambang Eko Prabowo dari FPDIP dan Rojak Harudin dari FPKB dinonaktifkan status keanggotaanya di DPRD DIY.

Kebijakan itu mengikuti surat dari Kemendagri sebagai tindaklanjut status ketiganya sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Dihubungi terpisah Ternalem mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapakah nilai dana tunjangan kegiatan DPRD DIY di 2012 yang harus dikembalikan.

Hingga kemarin Politikus PDIP tersebut mengaku belum mengetahui perincian dari dana yang diminta oleh BPK untuk dikembalikan tersebut.

Kendati demikian, Ternalem mengaku memilih menyerahkan proses pengkajian terhadap evaluasi BPK kepada Pansus LKPj yang saat ini sudah dibentuk oleh dewan.

"Jika nanti dari pansus tidak jalan ya kita akan jalan sendiri. Kalau tetap tidak berhasil ya nanti kita kembalikan," tandasnya.

Mengenai pengembalian menurut Ternalem akan dilakukan dengan di angsur. Kebijakan tersebut diakuinya mengikuti ketentuan mengenai struktur keuangan anggota DPRD yang berlaku.

"Ketentuannya ada tapi saya lupa. Pengembalian dilakukan dengan diangsur hingga maksimal dua tahun," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
48 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved