Pembebasan rel ganda Brebes alot
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan rel ganda kareta api (KA) di Kabupaten Brebes sampai saat ini belum selesai semua. Dari 71.000 meter persegi dan panjang 25 km lahan yang dibebaskan, ada 4.500 meter persegi yang belum selesai di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari.
Satgas Pembebasan Tanah Rel Ganda Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, ruas yang belum terbebaskan seluas 23 bidang dengan panjang 400 meter.
"Masih alotnya pembebasan lahan karena warga mintanya Rp 2juta. Tim Apraisal dari Yogyakrta menaksir Rp800.000 per meter per segi. Padahal lain-lainnya rata-rata Rp 400.000 per meter persegi," katanya di Kabupaten Brebes, Minggu (2/6/2013).
Solusi yang dilakukan adalah memberikan konsinyasi yakni menyerahkan masalah ini ke pihak pengadilan. Nanti pengadilanlah yang akan menentukan harga per meternya.
"Kami akan memberi penyuluhan hukum terkait konsinyasi," katanya.
Total panjang rel ganda yang direncanakan di Brebes-Losari 25 km. Pembebasan lahan dilakukan 2011."Sesuai aturan 75 persen lahan telah terbebaskan, maka konsinyasi bisa dilakukan. Pengadilan nanti yang menentukan. Yang belum dibebaskan itu rumah dan tanah," jelasnya.
Satgas Pembebasan Tanah Rel Ganda Kabupaten Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, ruas yang belum terbebaskan seluas 23 bidang dengan panjang 400 meter.
"Masih alotnya pembebasan lahan karena warga mintanya Rp 2juta. Tim Apraisal dari Yogyakrta menaksir Rp800.000 per meter per segi. Padahal lain-lainnya rata-rata Rp 400.000 per meter persegi," katanya di Kabupaten Brebes, Minggu (2/6/2013).
Solusi yang dilakukan adalah memberikan konsinyasi yakni menyerahkan masalah ini ke pihak pengadilan. Nanti pengadilanlah yang akan menentukan harga per meternya.
"Kami akan memberi penyuluhan hukum terkait konsinyasi," katanya.
Total panjang rel ganda yang direncanakan di Brebes-Losari 25 km. Pembebasan lahan dilakukan 2011."Sesuai aturan 75 persen lahan telah terbebaskan, maka konsinyasi bisa dilakukan. Pengadilan nanti yang menentukan. Yang belum dibebaskan itu rumah dan tanah," jelasnya.
(rsa)