Nenek selalu gagalkan usaha kuli bangunan gauli cucunya
A
A
A
Sindonews.com - Seorang kuli bangunan, Mariono (37), warga asal Desa Pohijo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah berusaha menggauli Sinta (disamarkan), gadis asal Wonokitri, Surabaya.
Mariono, diketahui sudah berupaya melakukan percobaan perkosaan sebanyak dua kali. Mariono mengaku gelap mata saat melihat gadis yang baru berusia 12 tahun itu.
Percobaan perkosaan itu bermula ketika Mariono yang kos selama di rumah nenek korban di Jalan Wonokitri, Surabaya. Mariono tertarik dengan kemolekkan tubuh korban. Meski masih berusia 12 tahun namun, Sinta memiliki postur tubuh yang menggiurkan bagi Mariono.
Sekitar pertengahan Agustus 2012 lalu, saat rumah tersebut sedang sepi, tersangka mencengkram tangan korban. Rupanya, aksi perkosaan itu urung dilakukan karena nenek korban memergoki kelakuan tersebut.
"Saat itu, tersangka memang kepergok sehingga nggak jadi memperkosa dan langsung lari," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (30/5/2013).
Karena tidak ada bukti, keluarga korban memilih untuk diam dan tidak melaporkan ke Polisi. Bahkan, pihak keluarga memaafkan dan Mariono berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, kuli bangunan ini masih diijinkan untuk kos di tempat semula. Rupanya, Mariono masih ingin menikmati tubuh Sinta. Hingga akhirnya, pada Rabu (29/5) sekira pukul 19.30 WIB, Mariono berniat mengulang niatnya untuk menggauli Sinta.
Saat itulah, Mariono langsung membekap korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. Bahkan, Sinta tak bisa bergerak ketika Mariono membekapnya. Rupanya aksi kali ini pun gagal. Nenek korban datang dan kembali memergoki ulah Mariono.
"Kemudian keluarga korban melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka," kata Suparti.
Di hadapan penyidik kepolisian, Mariono mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf ketika melakukan perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf. Begitu melihat korban tiba-tiba saya ingin menciumnya," kata Mariono mengakui perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 2 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 penjara dan minimal tiga tahun, serta dengan denda maksimal Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
Mariono, diketahui sudah berupaya melakukan percobaan perkosaan sebanyak dua kali. Mariono mengaku gelap mata saat melihat gadis yang baru berusia 12 tahun itu.
Percobaan perkosaan itu bermula ketika Mariono yang kos selama di rumah nenek korban di Jalan Wonokitri, Surabaya. Mariono tertarik dengan kemolekkan tubuh korban. Meski masih berusia 12 tahun namun, Sinta memiliki postur tubuh yang menggiurkan bagi Mariono.
Sekitar pertengahan Agustus 2012 lalu, saat rumah tersebut sedang sepi, tersangka mencengkram tangan korban. Rupanya, aksi perkosaan itu urung dilakukan karena nenek korban memergoki kelakuan tersebut.
"Saat itu, tersangka memang kepergok sehingga nggak jadi memperkosa dan langsung lari," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (30/5/2013).
Karena tidak ada bukti, keluarga korban memilih untuk diam dan tidak melaporkan ke Polisi. Bahkan, pihak keluarga memaafkan dan Mariono berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, kuli bangunan ini masih diijinkan untuk kos di tempat semula. Rupanya, Mariono masih ingin menikmati tubuh Sinta. Hingga akhirnya, pada Rabu (29/5) sekira pukul 19.30 WIB, Mariono berniat mengulang niatnya untuk menggauli Sinta.
Saat itulah, Mariono langsung membekap korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. Bahkan, Sinta tak bisa bergerak ketika Mariono membekapnya. Rupanya aksi kali ini pun gagal. Nenek korban datang dan kembali memergoki ulah Mariono.
"Kemudian keluarga korban melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka," kata Suparti.
Di hadapan penyidik kepolisian, Mariono mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf ketika melakukan perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf. Begitu melihat korban tiba-tiba saya ingin menciumnya," kata Mariono mengakui perbuatannya.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 2 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 penjara dan minimal tiga tahun, serta dengan denda maksimal Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
(rsa)