Nenek selalu gagalkan usaha kuli bangunan gauli cucunya

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:42 WIB
Nenek selalu gagalkan...
Nenek selalu gagalkan usaha kuli bangunan gauli cucunya
A A A
Sindonews.com - Seorang kuli bangunan, Mariono (37), warga asal Desa Pohijo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi setelah berusaha menggauli Sinta (disamarkan), gadis asal Wonokitri, Surabaya.

Mariono, diketahui sudah berupaya melakukan percobaan perkosaan sebanyak dua kali. Mariono mengaku gelap mata saat melihat gadis yang baru berusia 12 tahun itu.

Percobaan perkosaan itu bermula ketika Mariono yang kos selama di rumah nenek korban di Jalan Wonokitri, Surabaya. Mariono tertarik dengan kemolekkan tubuh korban. Meski masih berusia 12 tahun namun, Sinta memiliki postur tubuh yang menggiurkan bagi Mariono.

Sekitar pertengahan Agustus 2012 lalu, saat rumah tersebut sedang sepi, tersangka mencengkram tangan korban. Rupanya, aksi perkosaan itu urung dilakukan karena nenek korban memergoki kelakuan tersebut.

"Saat itu, tersangka memang kepergok sehingga nggak jadi memperkosa dan langsung lari," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan I, Kamis (30/5/2013).

Karena tidak ada bukti, keluarga korban memilih untuk diam dan tidak melaporkan ke Polisi. Bahkan, pihak keluarga memaafkan dan Mariono berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Selain itu, kuli bangunan ini masih diijinkan untuk kos di tempat semula. Rupanya, Mariono masih ingin menikmati tubuh Sinta. Hingga akhirnya, pada Rabu (29/5) sekira pukul 19.30 WIB, Mariono berniat mengulang niatnya untuk menggauli Sinta.

Saat itulah, Mariono langsung membekap korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. Bahkan, Sinta tak bisa bergerak ketika Mariono membekapnya. Rupanya aksi kali ini pun gagal. Nenek korban datang dan kembali memergoki ulah Mariono.

"Kemudian keluarga korban melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka," kata Suparti.

Di hadapan penyidik kepolisian, Mariono mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf ketika melakukan perbuatannya tersebut.

"Saya khilaf. Begitu melihat korban tiba-tiba saya ingin menciumnya," kata Mariono mengakui perbuatannya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 2 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 penjara dan minimal tiga tahun, serta dengan denda maksimal Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
(rsa)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
25 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
27 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved