Relokasi pedagang Pantai Parangtritis sisakan masalah
A
A
A
Sindonews.com - Penataan pedagang pantai selatan, yang berada di kawasan Parangendog hingga Parangkusumo, Kretak, Bantul, pada tahun 2006 lalu oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul ternyata masih menyisakan masalah.
Sebab hingga sekarang belum semua pedagang yang terkena relokasi mendapatkan penganti untuk tempat dagangan mereka, yaitu di kawasan kios Parangtritis Baru.
Hal tersebut terungkap setelah enam pedagang yang kios bangunannya terkena penataan didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta mengadukan permasalahan ini, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. Yaitu dengan dugaan telah terjadi maladminsitrasi yang dilakukan oleh Pemkab Bantul.
Kuasa hukum pedagang dari LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli mengatakan sebenarnya para pedagang yang belum mendapatkan tempat relokasi tersebut sudah melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Bupati Bantul, namun dari pertemuan itu tidak ada titik temu, bahkan deadlock.
“Bahkan oleh pemkab klien kami dinilai tidak berhak untuk mendapatkan kios di kawasan Parangtritis baru, karena dianggap bukan pemilik bangunan kios yang digusur, yaitu hanya sebagai penyewa,” ungkap Yogi, Kamis (30/5/2013).
Yogi menjelaskan untuk masalah itu, juga ditegaskan oleh Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Bantul, yaitu melalui no 180/187 tertanggal 25 Januari 2013, yang menyatakan para pedagang itu tidak memiliki bangunan melainkan hanya sebagai penyewa.
“Atas penjelasan tersebut, kami selanjutnya beraudiensi dengan bupati pada tanggal 19 Februari. Hasil dari pertemuan itu bupati meminta Satpol PP menfasilitasi penyelesaian masalah ini,” paparnya.
Namun, sebagaimana jawaban Disbudpar, Satpol PP juga memberikan jawaban, enam pedagang yang tidak mendapatkan kios sebagai tempat penganti relokasi atas bangunan yang digusur tersebut memang tidak berhak mendapatkan penganti tempat usaha di kawasan Parangtritis Baru. Karena memang tempat itu bukan milik mereka.
“Padahal untuk kios itu klien kami memiliki bukti-bukti yang sah sebagai kepemilikan,” katanya.
Menurut Yogi, alasan Pemkab itu jelas bertentangan dengan peraturan bupati (perbub) no 24/2006 tentang penataan kegiatan usaha di kawasan Parangendog hingga Parangkusumo. Dimana salah satu isinya menyatakan, bagi yang terlanjur memiliki tempat tinggal, warung atau kios dan MCK di zona preservasi akan direlokasi ke kawasan baru.
“Berdasaran peraturan dengan ketentuannya sebenarnya klien kami memenuhi kriteria untuk mendapatkan tempat usaha di kawasan relokasi tersebut,” jelasnya.
Sebab hingga sekarang belum semua pedagang yang terkena relokasi mendapatkan penganti untuk tempat dagangan mereka, yaitu di kawasan kios Parangtritis Baru.
Hal tersebut terungkap setelah enam pedagang yang kios bangunannya terkena penataan didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta mengadukan permasalahan ini, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. Yaitu dengan dugaan telah terjadi maladminsitrasi yang dilakukan oleh Pemkab Bantul.
Kuasa hukum pedagang dari LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli mengatakan sebenarnya para pedagang yang belum mendapatkan tempat relokasi tersebut sudah melakukan pertemuan dengan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Bupati Bantul, namun dari pertemuan itu tidak ada titik temu, bahkan deadlock.
“Bahkan oleh pemkab klien kami dinilai tidak berhak untuk mendapatkan kios di kawasan Parangtritis baru, karena dianggap bukan pemilik bangunan kios yang digusur, yaitu hanya sebagai penyewa,” ungkap Yogi, Kamis (30/5/2013).
Yogi menjelaskan untuk masalah itu, juga ditegaskan oleh Dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Bantul, yaitu melalui no 180/187 tertanggal 25 Januari 2013, yang menyatakan para pedagang itu tidak memiliki bangunan melainkan hanya sebagai penyewa.
“Atas penjelasan tersebut, kami selanjutnya beraudiensi dengan bupati pada tanggal 19 Februari. Hasil dari pertemuan itu bupati meminta Satpol PP menfasilitasi penyelesaian masalah ini,” paparnya.
Namun, sebagaimana jawaban Disbudpar, Satpol PP juga memberikan jawaban, enam pedagang yang tidak mendapatkan kios sebagai tempat penganti relokasi atas bangunan yang digusur tersebut memang tidak berhak mendapatkan penganti tempat usaha di kawasan Parangtritis Baru. Karena memang tempat itu bukan milik mereka.
“Padahal untuk kios itu klien kami memiliki bukti-bukti yang sah sebagai kepemilikan,” katanya.
Menurut Yogi, alasan Pemkab itu jelas bertentangan dengan peraturan bupati (perbub) no 24/2006 tentang penataan kegiatan usaha di kawasan Parangendog hingga Parangkusumo. Dimana salah satu isinya menyatakan, bagi yang terlanjur memiliki tempat tinggal, warung atau kios dan MCK di zona preservasi akan direlokasi ke kawasan baru.
“Berdasaran peraturan dengan ketentuannya sebenarnya klien kami memenuhi kriteria untuk mendapatkan tempat usaha di kawasan relokasi tersebut,” jelasnya.
(rsa)