Dua anggota Brimob ditangkap dalam penggerebekan narkoba

Senin, 22 April 2013 - 16:07 WIB
Dua anggota Brimob ditangkap dalam penggerebekan narkoba
Dua anggota Brimob ditangkap dalam penggerebekan narkoba
A A A
Sindonews.com - Dalam penggerebekan yang di lakukan petugas gabungan Polresta Medan di kawasan Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin Medan, Sabtu lalu, polisi berhasil mengamankan 36 orang tersangka.

Diketahui, dua dari total mereka yang ditangkap merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Satuan Brimob Polda Aceh dan Polda Sumut. Keduanya adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Brimob Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Petugas juga mengamankan barang bukti 26 mesin judi jackpot, lima pucuk senjata tajam, pistol jenis air soft gun dan uang tunai Rp39 juta. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu paket ganja, dan 11 unit handphone.

"Dari hasil penyelidikan, dari 36 orang tersangka, dua diantaranya adalah oknum polisi. Kedua anggota polri tersebut kemudian di periksa secara intensif di Satuan Narkoba Polresta Medan," jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Monang Situmorang, Senin (22/4/2013).

Menurut Monang, kawasan Kampung Kubur tersebut adalah lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun pemakaian narkotika jenis sabu sabu dan ganja.

"Guna keperluan penyidikan, ke 36 orang tersangka masih diperiksa di Mapolresta Medan. Polsi masih mengejar bandar besar pemasok narkoba di kampung kubur tersebut," jelasnya.

Diketahui, dua orang anggota Polri yang ditangkap di lokasi penggerebekan masih menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polresta Medan. Keduanya terancam di pecat apabila terbukti menggunakan narkotika.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2224 seconds (0.1#10.140)