Nikah siri instan dilakukan dalam mobil

Selasa, 16 April 2013 - 11:48 WIB
Nikah siri instan dilakukan...
Nikah siri instan dilakukan dalam mobil
A A A
Sindonews.com - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sampang M Hasan Ahmad Ihsan selalu melakukan nikah siri instan sebelum melakukan perbuatan cabul dengan bocah SMP. Nikah siri tersebut dilakukan di dalam mobil sambil memberikan uang "nafkah" sebesar Rp2 Juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Oknum anggota DPRD Sampang tersebut selalu mengakali dosa dengan melakukan nikah siri singkat. Biasanya, setelah mendapatkan anak SMP akan dicari orang yang bisa menikahkan mereka.

"Nikahnya simpel di dalam mobil dan disaksikan dua orang saksi," ujar Hilman.
Dalam pernikahan singkat tersebut, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Sayangnya uang tersebut tidak diberikan utuh kepada anak SMP tersebut. Biasanya dua pelaku, yaitu Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22) meminta bagian antara Rp100 ribu-Rp350 ribu.

Setelah prosesi nikah siri selesai maka langsung di bawa ke hotel untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Akhirnya, pria yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) kecamatan Tambelengan ini ditangkap di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya oleh Unit Jatanum Polrestabes, Surabaya, beberapa waktu lalu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0213 seconds (0.1#10.140)