Tak patuh, Hotel Ibis Makassar terancam penyegelan
A
A
A
Sindonews.com - Proyek pembangunan Hotel Ibis di Jalan Maipa masih terus berjalan. Padahal rekomendasi penghentian proyek sudah dikeluarkan oleh DPRD Makassar dan Pemkot Makassar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran pihak management Hotel Ibis telah melanggar kesepakatan berupa pembayaran dana konsinyasi sebesar Rp2,5 miliar kepada Notaris.
Titipan jaminan tersebut sebagai akibat dampak buruk pembangunan hotel yang menyebabkan rumah warga mengalami kerusakan parah berupa keretakan dinding dan lantai rumah yang disebabkan pemasangan tiang pancang hotel yang sangat dekat dari rumah warga.
Sebelum rekomendasi dewan dikeluarkan, pihak terkait juga telah menggelar rapat dengar pendapat antara warga, Komisi A DPRD Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak management hotel yang diwakili oleh manager teknik hotel.
“Sepertinya pihak managemen dan owner tidak punya itikad baik. Mereka sendiri yang melakukan kesepakatan, tapi tidak menepati. Kami juga sudah meminta dokumen seperti ijin UKP dan UPL serta Amdal, tapi tidak pernah diperlihatkan,” ungkap Anggota Komis A DPRD Makassar Yusuf Gunco, Rabu (10/4/2013).
Karena itu, dia meminta Pemkot mengambil langkah lebih tegas untuk melakukan penyegelan, agar pihak pemilik lebih menghormati hak-hak warga disekitar proyek bangunan. Tidak hanya itu, sepanjang pihak managemen tidak sanggup memperlihatkan seluruh izin yang dipersyaratkan, maka bangunan dianggap illegal.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar Andi Mappalalogau juga mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan hotel.
“Dari awal memang saya sudah meminta untuk sementara dihentikan, sebelum ada kesepakatan dengan warga. Sebab pastinya ada yang korban dari pembangunan yang menggunakan tiang pancang tersebut. Dan intinya adalah, kelengkapan ijin baik itu UKL/UPL dan Amdal yang secara serta merta harus lengkap sebelum dimulainya aktivitas pembangunan,” jelasnya
Terpisah, salah satu warga yang menjadi korban Bachtiar menyesalkan tindakan managemen hotel ibis. Padahal mereka selama ini sudah sabar mengikuti segala prosedur damai yang direkomendasikan oleh Pemkot dan DPRD.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami tentu akan menempuh jalur hukum. Apalagi mereka sudah berani mengabaikan rekomendasi dari DPRD Makassar dan BLHD,” jelasnya.
Sebelumnya Manajer teknik Hotel Ibis Yauris berjanji akan menyampaikan ini ke tingkat direksi sebagai pengambil keputusan.
“Semua akan kami sampaikan, karena saat ini pimpinan kami sedang berada di luar negeri,” katanya.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan lantaran pihak management Hotel Ibis telah melanggar kesepakatan berupa pembayaran dana konsinyasi sebesar Rp2,5 miliar kepada Notaris.
Titipan jaminan tersebut sebagai akibat dampak buruk pembangunan hotel yang menyebabkan rumah warga mengalami kerusakan parah berupa keretakan dinding dan lantai rumah yang disebabkan pemasangan tiang pancang hotel yang sangat dekat dari rumah warga.
Sebelum rekomendasi dewan dikeluarkan, pihak terkait juga telah menggelar rapat dengar pendapat antara warga, Komisi A DPRD Makassar, Pemerintah Kota Makassar, dan pihak management hotel yang diwakili oleh manager teknik hotel.
“Sepertinya pihak managemen dan owner tidak punya itikad baik. Mereka sendiri yang melakukan kesepakatan, tapi tidak menepati. Kami juga sudah meminta dokumen seperti ijin UKP dan UPL serta Amdal, tapi tidak pernah diperlihatkan,” ungkap Anggota Komis A DPRD Makassar Yusuf Gunco, Rabu (10/4/2013).
Karena itu, dia meminta Pemkot mengambil langkah lebih tegas untuk melakukan penyegelan, agar pihak pemilik lebih menghormati hak-hak warga disekitar proyek bangunan. Tidak hanya itu, sepanjang pihak managemen tidak sanggup memperlihatkan seluruh izin yang dipersyaratkan, maka bangunan dianggap illegal.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar Andi Mappalalogau juga mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pembangunan hotel.
“Dari awal memang saya sudah meminta untuk sementara dihentikan, sebelum ada kesepakatan dengan warga. Sebab pastinya ada yang korban dari pembangunan yang menggunakan tiang pancang tersebut. Dan intinya adalah, kelengkapan ijin baik itu UKL/UPL dan Amdal yang secara serta merta harus lengkap sebelum dimulainya aktivitas pembangunan,” jelasnya
Terpisah, salah satu warga yang menjadi korban Bachtiar menyesalkan tindakan managemen hotel ibis. Padahal mereka selama ini sudah sabar mengikuti segala prosedur damai yang direkomendasikan oleh Pemkot dan DPRD.
“Kalau memang tidak ada itikad baik dari mereka, maka kami tentu akan menempuh jalur hukum. Apalagi mereka sudah berani mengabaikan rekomendasi dari DPRD Makassar dan BLHD,” jelasnya.
Sebelumnya Manajer teknik Hotel Ibis Yauris berjanji akan menyampaikan ini ke tingkat direksi sebagai pengambil keputusan.
“Semua akan kami sampaikan, karena saat ini pimpinan kami sedang berada di luar negeri,” katanya.
(rsa)