Pemalsu tanah seluas 3.4 hektar divonis 2 tahun lebih

Senin, 08 April 2013 - 19:57 WIB
Pemalsu tanah seluas...
Pemalsu tanah seluas 3.4 hektar divonis 2 tahun lebih
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadialn Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Afen Siswoyo, terdakwa kasus tindak pidana penggunaan dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Dengan ini kami mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama. Untuk itu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Gede Kamang Adynatha di PN Jakarta Utara, Senin (08/04/2013).

Gede menjelaskan, terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Atasa dasar itu, majelis memerintahkan yang bersangkutan dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.

"Maka sidang ini ditutup, dan jika ingin melakukan banding atau menerima putusan silahkan dikordinasikan," pungkasnya.

Sidang putusan vonis ini dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa dan jaksa penuntut umum. Haris Token, Kuasa Hukum terdakwa Afen Siswoyo menegaskan, akan langsung melakukan banding, karena tidak terima dengan keputusan majelis hakim.

"Ya kami akan banding, langsung daftar," singkatnya.

Perlu diketahui sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan 3 tahun penjara dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
(stb)
Berita Terkait
4 Perbedaan Pengadilan...
4 Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil
Pemkab Sidrap Jalin...
Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
PA Barru Kenalkan Mobile...
PA Barru Kenalkan Mobile Court untuk Permudah Layanan Peradilan
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved