Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Rabu, 03 Agustus 2022 - 17:52 WIB
loading...
Bupati Sidrap, Dollah Mando (kiri) bersama Kepala Pengadilan Agama Sidrap, Munamah, usai penandatanganan kerja sama di Ruang Bupati Sidrap, Rabu (3/8/2022). Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Sidrap. Kerja sama ini dalam rangka peningkatan pelayanan lembaga peradilan.
Nota kesepahaman diteken di Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Selain Pengadilan Agama, kesepakatan juga sebelumnya telah dilakukan bersama Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Baca juga:Kepala Bapenda Sidrap Paparkan Strategi Optimalisasi ETPD
Bupati Sidrap, Dollah Mando menjelaskan, kerja sama itu upaya peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat. Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional.
"Kesepakatan ini untuk meningkatkan hubungan dalam kelembagaan dan kemitraan para pihak untuk memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu, perempuan, penyandang disabilitas, dan anak sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama Sidrap," jelasnya, Rabu (3/8/2022).
Nota kesepahaman diteken di Kantor Bupati Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Selain Pengadilan Agama, kesepakatan juga sebelumnya telah dilakukan bersama Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Baca juga:Kepala Bapenda Sidrap Paparkan Strategi Optimalisasi ETPD
Bupati Sidrap, Dollah Mando menjelaskan, kerja sama itu upaya peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat. Kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih teknis dan operasional.
"Kesepakatan ini untuk meningkatkan hubungan dalam kelembagaan dan kemitraan para pihak untuk memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan. Khususnya bagi masyarakat tidak mampu, perempuan, penyandang disabilitas, dan anak sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama Sidrap," jelasnya, Rabu (3/8/2022).
Lihat Juga :