Cabup mengundurkan diri kena denda Rp20 M
A
A
A
Sindonews.com - Setelah resmi menetapkan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) yang maju di Pilkada Temanggung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung mengingatkan agar cabup tidak mengundurkan diri karena bisa didenda hingga Rp20 miliar.
Setelah dilakukan penetapan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengganti atau menarik calon. Apabila terjadi pergantian, maka partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan gugur sebagai peserta Pilkada. Untuk cabup independen dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp20 miliar.
“Setelah sebanyak lima pasang bakal calon kami tetapkan menjadi calon tetap, maka tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun. Kecuali force majeur apabila yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Advokasi KPU Temanggung, Yami Blumut di kantor KPU Temanggung, Jumat (5/4/2013).
Namun apabila terjadi force majeur, maka partai politik dapat mengusulkan nama pasangan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak meninggal dunia. Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan berkas calon pengganti.
“Apabila meninggal dunia saat kampanye sampai pemungutan suara, maka kandidat tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti,” paparnya.
Khusus untuk kandidat perseorangan, apabila salah satunya mengundurkan diri dan hanya terdapat dua pasang calon, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp20 miliar sesuai peraturan UU No. 12 Tahun 2008.
“Kebetulan di Temanggung ada lebih dari dua calon,” paparnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Temanggung yang dilaksanakan Kamis 4 APril 2013, KPU Temanggung pada Jumat (5/4/2013) mengumumkan hasilnya. Kelima bakal pasang calon yang mendaftar sebelumnya telah dinyatakan secara resmi sebagai pasangan calon tetap.
Lima calon tersebut adalah Fuad Hidayat-Andoyo yang diusung oleh PKB dan Gerindra, Hadi Kuswanto-Tri Murdoko dari calon perseorangan. Kemudian Anif Punto Utomo-Budidoyo yang diusung oleh PAN, Budiarto-Dedi Haryadi yang diusung koalisi PPP, PKNU, Demokrat, Hanura dan Golkar. Terakhir, Bambang Sukarno-Irawan Prasetyadi dari PDI Perjuangan.
Setelah dilakukan penetapan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengganti atau menarik calon. Apabila terjadi pergantian, maka partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan gugur sebagai peserta Pilkada. Untuk cabup independen dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp20 miliar.
“Setelah sebanyak lima pasang bakal calon kami tetapkan menjadi calon tetap, maka tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri dengan alasan apapun. Kecuali force majeur apabila yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Komisioner Divisi Hukum dan Advokasi KPU Temanggung, Yami Blumut di kantor KPU Temanggung, Jumat (5/4/2013).
Namun apabila terjadi force majeur, maka partai politik dapat mengusulkan nama pasangan calon pengganti paling lama tujuh hari sejak meninggal dunia. Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan berkas calon pengganti.
“Apabila meninggal dunia saat kampanye sampai pemungutan suara, maka kandidat tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti,” paparnya.
Khusus untuk kandidat perseorangan, apabila salah satunya mengundurkan diri dan hanya terdapat dua pasang calon, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp20 miliar sesuai peraturan UU No. 12 Tahun 2008.
“Kebetulan di Temanggung ada lebih dari dua calon,” paparnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Temanggung yang dilaksanakan Kamis 4 APril 2013, KPU Temanggung pada Jumat (5/4/2013) mengumumkan hasilnya. Kelima bakal pasang calon yang mendaftar sebelumnya telah dinyatakan secara resmi sebagai pasangan calon tetap.
Lima calon tersebut adalah Fuad Hidayat-Andoyo yang diusung oleh PKB dan Gerindra, Hadi Kuswanto-Tri Murdoko dari calon perseorangan. Kemudian Anif Punto Utomo-Budidoyo yang diusung oleh PAN, Budiarto-Dedi Haryadi yang diusung koalisi PPP, PKNU, Demokrat, Hanura dan Golkar. Terakhir, Bambang Sukarno-Irawan Prasetyadi dari PDI Perjuangan.
(ysw)