Bupati & Wabup Pulau Morotai jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Derah Maluku Utara (Polda Malut) secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakilnya Wenny Paraisu sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC) di Kabupaten Pulau Morotai setahun yang lalu.
Penetapan Rusli Sibua Wenny Paraisu sebagai tersangka diketahui dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Ditrreskrim Umum Polda Malut terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik Rumsayor yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksa pertama akan dilakukan terhadap tersangka Wakil Bupati Wenny Paraisu pada hari ini. Sementara untuk pemeriksaan Bupati Rusli Sibua dijadwalkan besok di Polda Malut," katanya, Jumat (5/4/2013).
Ditegaskannya, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya. Diantaranya keterangan dari para pelaku yang merupakan bawahan mereka berdua, masing-masing Kadis Keuangan Ahdat Hasan, Kasat Pol PP, Suhardi Barakati, dan tiga orang petugas Pol PP lainnya.
”Keterangan saksi cukup memberatkan keduanya,” tegas Hendrik.
Penetapan Rusli Sibua Wenny Paraisu sebagai tersangka diketahui dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik Ditrreskrim Umum Polda Malut terhadap keduanya.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik Rumsayor yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksa pertama akan dilakukan terhadap tersangka Wakil Bupati Wenny Paraisu pada hari ini. Sementara untuk pemeriksaan Bupati Rusli Sibua dijadwalkan besok di Polda Malut," katanya, Jumat (5/4/2013).
Ditegaskannya, keduanya ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya. Diantaranya keterangan dari para pelaku yang merupakan bawahan mereka berdua, masing-masing Kadis Keuangan Ahdat Hasan, Kasat Pol PP, Suhardi Barakati, dan tiga orang petugas Pol PP lainnya.
”Keterangan saksi cukup memberatkan keduanya,” tegas Hendrik.
(ysw)