GAM dukung MUI ajukan UU minuman beralkohol

Jum'at, 05 April 2013 - 08:48 WIB
GAM dukung MUI ajukan...
GAM dukung MUI ajukan UU minuman beralkohol
A A A
Sindonews.com - Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras, yang mengandung alkohol mendapat dukungan dari aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras).
Penggagas Gerakan Anti Miras (GAM), Fahira Idris mengutarakan, pihaknya sangat mendukung upaya MUI yang mengajukan usulan undang-undang minuman keras beralkohol. Pasalnya, keberadaan miras dan minuman beralkohol dinilai sudah memprihatinkan.

"Peredaran miras saat ini makin menjadi-jadi, karena telah dijual bebas di berbagai minimarket," katanya, Kamis (04/04/2013).

Ia membeberkan, maraknya penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket, telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No.3 tahun 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Di Keppres itu disebutkan aturan pelarangan menjual minuman keras, dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya," terangnya.

Meski sudah diatur demikian, kata Farah, penjualan minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan. Ironisnya, lokasi minimarket tempat penjulan miras beralkohol itu berdekatan dengan pemukiman warga, sekolah, rumah sakit, perkantoran, bahkan tempat peribadatan.

"Imbasnya, kita bisa lihat anak sekolah yang masih di bawah umur sekarang banyak menenggak miras di gerai minimarket," tuturnya.

Ia menjelaskan, beredar luasnya minuman beralkohol itu jelas merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial. Bahkan, dari beberapa kasus, minuman haram tersebut kerap memicu bentrokan antar warga karena terpengaruh alkohol.

"Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap, pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda," tukasnya.

Atas dasar itu, lanjut Fahira, pihaknya telah menemui pemilik dan pengelola gerai minimarket, dengan agenda membuat nota kesepahaman berisi larangan menjual minuman keras terhadap anak di bawah umur. Bukan hanya itu, gerakannya juga membuat kampanye anti miras dan petisi yang ditandatangani 5.583 orang.

"Ini merupakan langkah kami untuk menjauhi masyarakat dari minuman beralkohol," tutupnya.
(stb)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Ribuan Botol Miras Disita...
Ribuan Botol Miras Disita Polisi dari Rumah Mewah di Tasikmalaya
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
49 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Asia Diam-diam...
5 Negara Asia Diam-diam Dukung Israel, Salah Satunya Mayoritas Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved