SD disegel warga, Pemkot Parepare tempuh jalur hukum
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, akan melaporkan oknum warga yang menyegel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 ke pihak kepolisian, karena mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Parepare Sjamsu Alam kepada wartawan, Selasa (2/4/2013). Menurutnya, pihaknya sudah menempuh jalur pendekatan, namun warga tetap kukuh untuk melakukan penyegelan terhadap SDN 11 tersebut.
"Setelah dimintai sertifikatnya, ternyata juga masih kabur, makanya kami akan melakukan langkah hukum, yaitu melapor kepihak yang berwajib," kata Sjamsu Alam.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan Asisten I untuk melakukan upaya hukum tersebut. "Saya sudah perintahkan, dan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah," tuturnya.
Sjamsu berpendapat, seharusnya para siswa SDN tersebut dibiarkan melakukan aktivitas kegiatan belajar. Karena, hal itu merupakan hak para murid.
"Mereka kan tidak tahu apa-apa, ya jadi jangan melibatkan dan menggadaikan mereka. Padahal sertifikatnya juga belum tentu adalah milik mereka. Maka itu, jalur hukum akan ditempuh," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SDN 11 kota Parepare disegel warga yang megklaim merupakan pemilik sah tanah tersebut. Pihak pemilik tanah, melarang sekolah tersebut melakukan aktivitas belajar mengajar sebelum membayarkan uang Rp600 juta sebagai upaya pembebasan lahan yang digunakan.
Hal ini disampaikan langsung Wali Kota Parepare Sjamsu Alam kepada wartawan, Selasa (2/4/2013). Menurutnya, pihaknya sudah menempuh jalur pendekatan, namun warga tetap kukuh untuk melakukan penyegelan terhadap SDN 11 tersebut.
"Setelah dimintai sertifikatnya, ternyata juga masih kabur, makanya kami akan melakukan langkah hukum, yaitu melapor kepihak yang berwajib," kata Sjamsu Alam.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan Asisten I untuk melakukan upaya hukum tersebut. "Saya sudah perintahkan, dan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah," tuturnya.
Sjamsu berpendapat, seharusnya para siswa SDN tersebut dibiarkan melakukan aktivitas kegiatan belajar. Karena, hal itu merupakan hak para murid.
"Mereka kan tidak tahu apa-apa, ya jadi jangan melibatkan dan menggadaikan mereka. Padahal sertifikatnya juga belum tentu adalah milik mereka. Maka itu, jalur hukum akan ditempuh," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SDN 11 kota Parepare disegel warga yang megklaim merupakan pemilik sah tanah tersebut. Pihak pemilik tanah, melarang sekolah tersebut melakukan aktivitas belajar mengajar sebelum membayarkan uang Rp600 juta sebagai upaya pembebasan lahan yang digunakan.
(rsa)