Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan

Selasa, 02 April 2013 - 03:04 WIB
Anggaran belum cair,...
Anggaran belum cair, KPU Ciamis tetapkan pencoblosan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memastikan, anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ciamis senilai Rp49,9 miliar tidak bisa digunakan.

Hal itu terjadi karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur Pilkada Ciamis dari 2014 dilaksanakan jadi 2013.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Herdiat menegaskan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan RI dan Ditjen Keuangan Kemendagri, anggaran Pemilukada tidak bisa digunakan sebelum terbit Perpu yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2014 dilaksanakan 2013.

“Jika anggaran Pilkada dicairkan sebelum ada dasar hukum yang jelas dipastikan menyalahi Undang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peremdagri 2012 tetang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Paling tidak aturan yang akan dijadikan dasar hukum itu minimal berupa Perpu,” kata Herdiat, di Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/4/2013).

Kalau KPU Ciamis sudah memulai tahapan Pilkada, lanjut Herdiyat, itu wewenang KPU. Tapi, untuk penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada peraturan terkait keuangan negara. Informasi terakhir dari staf Kemendagri Perpu akan segera rampung pada April ini.

“Meski Daftar Harga Tertinggi (DHT) sudah disetujui, anggaran tetap tidak bisa digunakan. Kami sangat berharap Perpu bisa segera ditetapkan, sehingga penggunaan angagran Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Ciamis akhirnya resmi menetapkan pemungtan suara Pilkada Ciamis pada 22 September 2013 yang jatuh pada Hari Minggu. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 01/Kpts/KPU-Kab/Pilbup/III/2013.

“Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPRD Ciamis terhadap rencana Pelaksanaan Pemilukada tahun 2013, Kami langsung menggelar rapat pleno dan memutuskan tahapan Pemilukada Pilkada Ciamis dimulai pada 27 Maret dan pemungutan suara pada 22 September,” ujar ketua KPU Ciamis Nanang Hediana.

Sekalipun tahapan Pilkada sudah dimulai, jelas Nanang, KPU Ciamis menghadapi kendala besar, karena sampai anggaran pelaksanaan Pilkada yang bersumber dari dana Hibbah Pemkab Ciamis belum bisa dicairkan. Padahal idealnya anggaran Pilkada bisa digunakan saat tahapan dimulai.

Menurutnya, dana Hibbah tersebut bisa dicairkan, jika sudah ada Keputusan Bupati Ciamis tentang DHT sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) dan Dokumen Anganggaran Satuan Kerja (DASK).

“Permohonan keputusan Bupati terkait DHT sudah kami layangkan sebulan yang lalu, tapi sampai saat ini KPU Ciamis belum menerimanya. Jika DHT belum ditetapkan, DASK sebagai salah satu dasar pencairan dana Hibah pelaksanan Pilkada tidak bisa digunakan,” ujar Nanang.

Saat ini, kata Nanang, KPU Ciamis sangat membutuhkan biaya untuk melaksanaakan tahapan pilkada yang cukup mendesak, diantaranya, pada 1 dan 2 April ini, KPUD harus membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pembentukan PPK dan PPS ini membuthkan biaya yang tidak sedikit dan waktunya tidak bisa ditunda,” kata Nanang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)