Dampingi saksi Cebongan, psikolog pun bisa gemetar
A
A
A
Sindonews.com - Rencana saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan yang akan bersaksi di persidangan membuat sejumlag psikolog yang melakukan pendampingan merasa tidak nyaman.
Ketua Tim Psikolog, dari Asosiasi Psikolog Forensik (Asifor), Yusti Probowati mengatakan, untuk melihat apakah para saksi kasus tersebut kompenten atau tidak dalam memberikan kesaksiannya, saat ini masih menunggu surat tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dipastikan surat tersebut akan turun pada minggu-minggu ini juga, agar bisa cepat diputuskan.
"Dalam memberikan assesment, teman-teman psikolog juga merasa tidak nyaman. Karena kita tahu, kasus ini begitu luar biasa," kata dia, dihubungi Senin (27/5/2013) sore tadi.
Tim psikolog tersebut merupakan bentukan dari LPSK, dari Asifor dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi). Dalam melakukan pendampingan itu, timnya diambil dari beberapa psikolog dari rumah sakit ternama maupun dari perguruan tinggi.
Para spikolog tersebut ada yang berasal dari, RSUP Sardjito, Bethesda, Panti Rapih, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Mercubuana, Universitas di Surabaya, rumah sakit di Cilacap, dan lainnya.
"Ada 16 psikolog yang nantinya akan melakukan pendampingan," tuturnya.
Seperti yang diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh korps pasukan khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
Ketua Tim Psikolog, dari Asosiasi Psikolog Forensik (Asifor), Yusti Probowati mengatakan, untuk melihat apakah para saksi kasus tersebut kompenten atau tidak dalam memberikan kesaksiannya, saat ini masih menunggu surat tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, dipastikan surat tersebut akan turun pada minggu-minggu ini juga, agar bisa cepat diputuskan.
"Dalam memberikan assesment, teman-teman psikolog juga merasa tidak nyaman. Karena kita tahu, kasus ini begitu luar biasa," kata dia, dihubungi Senin (27/5/2013) sore tadi.
Tim psikolog tersebut merupakan bentukan dari LPSK, dari Asifor dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi). Dalam melakukan pendampingan itu, timnya diambil dari beberapa psikolog dari rumah sakit ternama maupun dari perguruan tinggi.
Para spikolog tersebut ada yang berasal dari, RSUP Sardjito, Bethesda, Panti Rapih, Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Mercubuana, Universitas di Surabaya, rumah sakit di Cilacap, dan lainnya.
"Ada 16 psikolog yang nantinya akan melakukan pendampingan," tuturnya.
Seperti yang diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh korps pasukan khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
(ysw)