Penahanan tersangka penyerang Kampung Ahmadiyah ditangguhkan
A
A
A
Sindohnews.com - Polda Jabar memberikan penagguhan penahanan terhadap dua tersangka yang melakukan pengrusakan di 'Kampung Ahmadiyah', Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu 5 Mei 2013 lalu.
"Penangguhan penahanan ini sesuai dengan permohonan keluarga," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus menuturkan, penagguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini sesuai dengan permintaan.
Menurutnya, saat ini dua tersangka yang berinisial TA dan AR sudah dianggap selesai penyidikannya.
"Selain itu dua tersangka itu alamatnya sudah jelas rumahnya, identitasnya jadi kita bisa kabulkan permohonan penagguhannya," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan dua orang tersanka, TA dan AR dalam kasus perusakan di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya Pada Minggu dinihari sekitar pukul 1.00 WIB.
Sebelum dititipkan ke Rutan Kebon Waru, TA dan AR sempat mendekam diruang tahanan Ditreskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Penangguhan penahanan ini sesuai dengan permohonan keluarga," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus menuturkan, penagguhan penahanan akan dilakukan pada hari ini sesuai dengan permintaan.
Menurutnya, saat ini dua tersangka yang berinisial TA dan AR sudah dianggap selesai penyidikannya.
"Selain itu dua tersangka itu alamatnya sudah jelas rumahnya, identitasnya jadi kita bisa kabulkan permohonan penagguhannya," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan dua orang tersanka, TA dan AR dalam kasus perusakan di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya Pada Minggu dinihari sekitar pukul 1.00 WIB.
Sebelum dititipkan ke Rutan Kebon Waru, TA dan AR sempat mendekam diruang tahanan Ditreskrimum Polda Jabar.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)