Mantan Kepala Gudang Bulog Sinjai divonis 6 tahun

Selasa, 19 Maret 2013 - 16:19 WIB
Mantan Kepala Gudang Bulog Sinjai divonis 6 tahun
Mantan Kepala Gudang Bulog Sinjai divonis 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Mangottong, Kabupaten Sinjai, Abdul Halim, dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Isjuaedi menegaskan, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

"Kalau tidak bisa mengganti, hartanya akan disita sesuai dengan nilai uang pengganti yang dibebankan. Kalau belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Isjuaedi, Selasa (19/3/2013).

Abdul Halim oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 UU Tipikor.

Mantan Kepala Gudang Bulog Mangottong Abdul Halim diseret ke pengadilan sebagai terdakwa setelah Kejari Sinjai menemukan beberapa tindakan terdakwa yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Abdul Halim tidak menyalurkan beras raskin periode Januari-Februari 2012 untuk sembilan kecamatan dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Selain, berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal Bulog dan pihak kejaksaan di Gudang Bulog Mangottong pada bulan Mei 2012 juga ditemukan adanya kekurangan stok beras yang dituduhkan Abdul Halim melakukan penyelewengan senilai Rp1,5 miliar.
Dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kemudian disetujui oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Isjuaedi, hakim anggota Muhammad Damis dan hakim ad hoc Tipikor Rostansar.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan mejalis hakim terhadap Abdul Halim lebih ringan dibandingkan dengan tututan JPU yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, Abdul Halim mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Saya pikir-pikir selama tujuh hari yang mulia (majelis hakim)," ujar Abdul Halim dihadapan majelis hakim yang diamini tim penasehat hukumnya.

Sementar itu, JPU dari Kejari Sinjai Abdul Rahmat juga mengaku akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.

"Kami akan laporkan dulu dan selanjutnya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak," tegasnya usai persidangan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5880 seconds (0.1#10.140)