Mantan Kepala Gudang Bulog Sinjai divonis 6 tahun

Selasa, 19 Maret 2013 - 16:19 WIB
Mantan Kepala Gudang...
Mantan Kepala Gudang Bulog Sinjai divonis 6 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Mangottong, Kabupaten Sinjai, Abdul Halim, dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Isjuaedi menegaskan, terdakwa juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

"Kalau tidak bisa mengganti, hartanya akan disita sesuai dengan nilai uang pengganti yang dibebankan. Kalau belum cukup maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Isjuaedi, Selasa (19/3/2013).

Abdul Halim oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 UU Tipikor.

Mantan Kepala Gudang Bulog Mangottong Abdul Halim diseret ke pengadilan sebagai terdakwa setelah Kejari Sinjai menemukan beberapa tindakan terdakwa yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp4 miliar. Abdul Halim tidak menyalurkan beras raskin periode Januari-Februari 2012 untuk sembilan kecamatan dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Selain, berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal Bulog dan pihak kejaksaan di Gudang Bulog Mangottong pada bulan Mei 2012 juga ditemukan adanya kekurangan stok beras yang dituduhkan Abdul Halim melakukan penyelewengan senilai Rp1,5 miliar.
Dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kemudian disetujui oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Isjuaedi, hakim anggota Muhammad Damis dan hakim ad hoc Tipikor Rostansar.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan mejalis hakim terhadap Abdul Halim lebih ringan dibandingkan dengan tututan JPU yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.

Menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, Abdul Halim mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

"Saya pikir-pikir selama tujuh hari yang mulia (majelis hakim)," ujar Abdul Halim dihadapan majelis hakim yang diamini tim penasehat hukumnya.

Sementar itu, JPU dari Kejari Sinjai Abdul Rahmat juga mengaku akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan.

"Kami akan laporkan dulu dan selanjutnya akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak," tegasnya usai persidangan.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
389 Personel Polisi...
389 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Konser Akbar Monas 2026
16 menit yang lalu
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
52 menit yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
1 jam yang lalu
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
3 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved