Ini dia modus pungli e-KTP di Banten
Jum'at, 15 Maret 2013 - 16:32 WIB
Ini dia modus pungli e-KTP di Banten
A
A
A
Sindonews.com - Kecamatan Cipocok Serang-Banten, diduga melakukan pungutan liar (pungli) e-KTP, dengan modus memberikan plastik ukuran e-KTP kepada warga yang melakukan aktivasi e-KTP.
Berdasarkan pantauan di kantor Kecamatan Cipocok, Serang, Banten, sejumlah warga nampak antre menunggu panggilan giliran, untuk melakukan aktivasi e-KTP.
Dalam proses aktivasi e-KTP, warga diminta untuk kembali membubuhkan sidik jarinya. Kemudian, oleh petugas diberikan e-KTP yang dibungkus plastik layaknya laminating.
"Iya bayar untuk biaya plastik," kata Dewi, salah seorang warga, Jumat (15/3/2013).
Sementara itu, warga yang polos dan tidak paham dengan prosedur pembuatan e-KTP tidak banyak bertanya dan hanya memberikan uang pengganti biaya plastik.
Perlu diketahui, pembuatan e-KTP sebagai program pemerintah, untuk melakukan pendataan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Namun, pada kenyataannya di sejumlah lokasi masih ditemukan pungli, dengan berbagai modus operandi, yang dilakukan oleh oknum petugas kecamatan.
Jika ada retribusi, seharusnya warga mendapatkan surat bukti pembayaran, karena dana retribusi itu masuk kedalam pendapatan asli daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Padahal, Provinsi Banten baru saja mendapatkan penghargaan, penyetoran pajak terbanyak dalam retribusi.
Berdasarkan pantauan di kantor Kecamatan Cipocok, Serang, Banten, sejumlah warga nampak antre menunggu panggilan giliran, untuk melakukan aktivasi e-KTP.
Dalam proses aktivasi e-KTP, warga diminta untuk kembali membubuhkan sidik jarinya. Kemudian, oleh petugas diberikan e-KTP yang dibungkus plastik layaknya laminating.
"Iya bayar untuk biaya plastik," kata Dewi, salah seorang warga, Jumat (15/3/2013).
Sementara itu, warga yang polos dan tidak paham dengan prosedur pembuatan e-KTP tidak banyak bertanya dan hanya memberikan uang pengganti biaya plastik.
Perlu diketahui, pembuatan e-KTP sebagai program pemerintah, untuk melakukan pendataan tidak dipungut biaya sepeserpun.
Namun, pada kenyataannya di sejumlah lokasi masih ditemukan pungli, dengan berbagai modus operandi, yang dilakukan oleh oknum petugas kecamatan.
Jika ada retribusi, seharusnya warga mendapatkan surat bukti pembayaran, karena dana retribusi itu masuk kedalam pendapatan asli daerah sesuai peraturan yang berlaku.
Padahal, Provinsi Banten baru saja mendapatkan penghargaan, penyetoran pajak terbanyak dalam retribusi.
(san)