'Kencing' sembarangan, dua tangki BBM diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Satuan Sabhara Polres Pasuruan berhasil memergoki dua sopir truk tangki muatan bahan bakar minyak (BBM). Truk tangki milik Pertamina ini tertangkap basah sedang menurunkan muatan atau istilahnya 'kencing' disebuah tempat di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Kedua truk tangki muatan premium ini diamankan petugas saat memindahkan BBM kedalam jiriken yang telah disiapkan di Jalan Raya Ngerong Kecamatan Gempol. Kedua sopir truk tangki Nopol L 8389 UB dan N 8681 UA, I dan Y, warga Surabaya tak bisa berkutik saat dipergoki petugas.
Selain kedua sopir, petugas juga mengamankan, seorang penadah BBM, K warga Kecamatan Gempol. Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
"Para pelaku ini masih kami periksa. Sementara barang bukti kami amankan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono di kantornya, Jumat (15/3/2013).
Modus pencurian BBM ini dilakukan sopir dengan cara berhenti di suatu tempat yang dianggap aman. Ditempat tersebut, telah menunggu penadah yang telah siap dengan belasan jiriken isi premium ukuran 20 liter. Para pelaku kemudian mengalirkan premium dari kran truk tangki kedalam jiriken.
Hasil tadahan premium ini kemudian dijual kepada para pedagang eceran. Diduga tindak kejahatan ini telah dilakukan berulang kali.
"Saat beraksi memindahkan BBM itulah petugas langsung menyergapnya," tandas Kasat Reskrim Supriyono.
Para pelaku tindak pidana ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP, tentang pencurian atau persekongkolan jahat.
Kedua truk tangki muatan premium ini diamankan petugas saat memindahkan BBM kedalam jiriken yang telah disiapkan di Jalan Raya Ngerong Kecamatan Gempol. Kedua sopir truk tangki Nopol L 8389 UB dan N 8681 UA, I dan Y, warga Surabaya tak bisa berkutik saat dipergoki petugas.
Selain kedua sopir, petugas juga mengamankan, seorang penadah BBM, K warga Kecamatan Gempol. Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan.
"Para pelaku ini masih kami periksa. Sementara barang bukti kami amankan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono di kantornya, Jumat (15/3/2013).
Modus pencurian BBM ini dilakukan sopir dengan cara berhenti di suatu tempat yang dianggap aman. Ditempat tersebut, telah menunggu penadah yang telah siap dengan belasan jiriken isi premium ukuran 20 liter. Para pelaku kemudian mengalirkan premium dari kran truk tangki kedalam jiriken.
Hasil tadahan premium ini kemudian dijual kepada para pedagang eceran. Diduga tindak kejahatan ini telah dilakukan berulang kali.
"Saat beraksi memindahkan BBM itulah petugas langsung menyergapnya," tandas Kasat Reskrim Supriyono.
Para pelaku tindak pidana ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP, tentang pencurian atau persekongkolan jahat.
(ysw)