Senin, Bupati Kepulauan Sula diperiksa polisi

Jum'at, 15 Maret 2013 - 13:27 WIB
Senin, Bupati Kepulauan...
Senin, Bupati Kepulauan Sula diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. Bupati akan diperiksa terkait korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sanana senilai Rp25 miliar.

Surat panggilan pemeriksaan diantar langsung oleh penyidik Direskrimsus Polda Malut Jumat (15/3/2013) sekira pukul 14.30 WIT di kediaman bupati di Jalan Mononutu Kota Ternate Tengah. Surat panggilan tersebut di tandatangani langsung Wadireskrimsus AKBP Rudi Ahmad Sutrajat, selaku penyidik Direskrimsus Polda Malut.

"Panggilan pertama yang dilayangkan kepada Bupati ini merupakan komitmen kami untuk memberantas korupsi di Malut,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2013).

Pemeriksaan, lanjutnya, akan dilakukan pada Senin 18 Maret 2013. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di ruang Reskrimsus Polda Malut.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik Reskrimsus Mapolda Malut telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dan Kadis PU Sula, Mahmud Syafrudin.

Dari empat tersangka, hanya tiga yang baru di tahan. Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus belum ditahan.

Sementara itu, dua tersangka yang ditahan kabur dari Sel Mapolda Malut, mereka adalah Safrudin Buamonabot (Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur Utama PT Mangole, Mage M Tjiarso yang menjadi kontraktor. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)