IJTI Papua kecam kekerasan terhadap wartawati TV
A
A
A
Sindonews.com - Insiden kekerasan yang menimpa wartawan kembali terjadi di Papua. Seorang wartawan Paser TV dianiaya ketika sedang melakukan peliputan. Akibat tindakan penganiayaan tersebut, wartawati itu mengalmi luka-luka hingga kandungannya keguguran.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua, mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat desa yang menganiaya Jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23) saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2013 ini, Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya. Saat ini Nurmila Sari di rawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur.
Ketua IJTI Papua Richardo Hutaean yang didampingi Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty mengatakan, IJTI Papua sangat menyesalkan tindakan oknum aparat desa di wilayah tersebut yang dengan arogan melakukan tindakan penganiayaan terhadap wartawati Paser TV.
"Tindakan (Penganiayaan) itu sangat keji, bagaimana bisa seorang wanita dianiaya hingga mengalami keguguran," ungkap Richardo Hutaean di Papua, Senin (4/3/2013).
IJTI Papua telah menyatukan tekad untuk memprotes dan akan mengadvokasi kasus tersebut.
"IJTI Papua satukan hati, usut tuntas pengeroyokan wartawati Paser TV, dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum dan dipecat," tegas Richardo Hutaean
Sementara itu Kabid Advokasi Dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty, mengatakan, pihaknya meminta kepada Pihak Kepolisian setempat untuk segera mengusut kasus tersebut, karena ini merupakan tindakan biadab.
Menurut Chanry, Kepolisian tidak perlu berlama-lama untuk memproses kasus ini, dan menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Presiden SBY untuk meminta ketegasan Presiden untuk melindungi jurnalis di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya Peristiwa ini bermula, saat Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan Redaksi Paser TV pada minggu 3 Maret 2013 untuk meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Namun, saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah satu aparat melakukan penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka dan terjatuh.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tidak di tanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka hingga anak pertama yang dikandungnya keguguran.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua, mengecam dan mengutuk keras tindakan aparat desa yang menganiaya Jurnalis Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni (23) saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2013 ini, Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya. Saat ini Nurmila Sari di rawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur.
Ketua IJTI Papua Richardo Hutaean yang didampingi Kepala Bidang Advokasi dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty mengatakan, IJTI Papua sangat menyesalkan tindakan oknum aparat desa di wilayah tersebut yang dengan arogan melakukan tindakan penganiayaan terhadap wartawati Paser TV.
"Tindakan (Penganiayaan) itu sangat keji, bagaimana bisa seorang wanita dianiaya hingga mengalami keguguran," ungkap Richardo Hutaean di Papua, Senin (4/3/2013).
IJTI Papua telah menyatukan tekad untuk memprotes dan akan mengadvokasi kasus tersebut.
"IJTI Papua satukan hati, usut tuntas pengeroyokan wartawati Paser TV, dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum dan dipecat," tegas Richardo Hutaean
Sementara itu Kabid Advokasi Dan Kesejahteraan IJTI Papua, Chanry Andrew Suripatty, mengatakan, pihaknya meminta kepada Pihak Kepolisian setempat untuk segera mengusut kasus tersebut, karena ini merupakan tindakan biadab.
Menurut Chanry, Kepolisian tidak perlu berlama-lama untuk memproses kasus ini, dan menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Presiden SBY untuk meminta ketegasan Presiden untuk melindungi jurnalis di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya Peristiwa ini bermula, saat Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan Redaksi Paser TV pada minggu 3 Maret 2013 untuk meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Namun, saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah satu aparat melakukan penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka dan terjatuh.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tidak di tanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka hingga anak pertama yang dikandungnya keguguran.
(ysw)