Rieke-Teten akan gugat hasil Pilgub Jabar Ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jabar 2013.
Juru bicara tim pemenangan Rieke-Teten, Abdi Yuhana mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti pelanggaran selama tahapan Pilgub Jabar. Saat ini, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan pasangan terpilih Pilgub Jabar oleh KPU Jabar.
"Kita akan melanjutkan sengketa pemilu melalui proses hukum di MK. Kami ingin penyelesaian sengketa dalam demokrasi ini disalurkan melalui hukum dan sarana yang ada," kata Abdi, di sela rapat pleno KPU Jabar, Minggu (3/3/2013).
Berdasarkan bukti-bukti, kata Abdi, ada beberapa pelanggaran di kabupaten/kota di Jabar yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang.
Lanjutnya, pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan pasangan calon tertentu. Pelanggaran juga meliputi proses pelaksanaan dan penghitungan surat suara Pilgub Jabar.
"Pelanggarannya jelas, masif, terstruktur, dan sistematis terkait banyaknya warga jabar yang tak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Itu pengabaian hak konstitusional," katanya.
Misalnya, ditemukan pemilih yang secara konstitusional bisa memilih tetapi dibatalkan hak pilihnya saat akan memilih di TPS. Mereka dianggap tak sah, padahal saksi dari pasangan Rieke-Teten menyatakan kesahannya.
Juru bicara tim pemenangan Rieke-Teten, Abdi Yuhana mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti pelanggaran selama tahapan Pilgub Jabar. Saat ini, pihaknya memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan pasangan terpilih Pilgub Jabar oleh KPU Jabar.
"Kita akan melanjutkan sengketa pemilu melalui proses hukum di MK. Kami ingin penyelesaian sengketa dalam demokrasi ini disalurkan melalui hukum dan sarana yang ada," kata Abdi, di sela rapat pleno KPU Jabar, Minggu (3/3/2013).
Berdasarkan bukti-bukti, kata Abdi, ada beberapa pelanggaran di kabupaten/kota di Jabar yang memungkinkan untuk dilakukan pemilihan ulang.
Lanjutnya, pelanggaran tersebut bersifat masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan pasangan calon tertentu. Pelanggaran juga meliputi proses pelaksanaan dan penghitungan surat suara Pilgub Jabar.
"Pelanggarannya jelas, masif, terstruktur, dan sistematis terkait banyaknya warga jabar yang tak tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Itu pengabaian hak konstitusional," katanya.
Misalnya, ditemukan pemilih yang secara konstitusional bisa memilih tetapi dibatalkan hak pilihnya saat akan memilih di TPS. Mereka dianggap tak sah, padahal saksi dari pasangan Rieke-Teten menyatakan kesahannya.
(stb)