Tim Dede-Lex adukan KPU Jabar ke KPU Pusat

Rabu, 27 Februari 2013 - 17:52 WIB
Tim Dede-Lex adukan...
Tim Dede-Lex adukan KPU Jabar ke KPU Pusat
A A A
Sindonews.com - Kasus temuan dugaan penggelembungan suara pada pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 24 Februari 2013, beberapa hari lalu oleh Tim Pemenangan Dede Yusuf-Lex Laksamana akhirnya ditindaklanjuti.

Besok, Tim Dede-Lex berencana akan mengadukan temuan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Panitia Pengawas Pemilu Jabar, dan Dewan Kehormatan KPU (DKKPU).

Menurut Wakil Ketua Koalisi Babarengan, Sunatra, aduan ini lantaran penggunaan surat undangan (formulir C6) yang difotokopi. Surat undangan fotokopian ini kemudian dipakai pemilih untuk mencoblos pada 24 Februari lalu.

Seharusnya, lanjut dia, pemilih harus memakai surat undangan asli, dan tidak boleh menggunakan surat undangan fotokopian.

"Fotokopian surat undangan ini bisa dipakai untuk penggelembungan suara," kata Sunatra, di Pusat Pelaporan Pengaduan Pilgub Jabar (P5Jabar 2013) Koalisi Babarengan, Jalan Radenpatah, Bandung, Rabu (27/2/2013).

Selain C6 yang difotokopi, pihaknya juga menemukan formulir berita acara penghitungan suara di TPS (C1) yang juga difotokopi. Formulir C1 yang difotokopi ini juga dikhawatirkan menjadi alat penggelembungan suara oleh pasangan calon tertentu.

"Seharusnya baik formulir C6 maupun C1 pakai yang asli, kan sudah ada anggarannya, sudah ditetapkan pagunya," kata dia.

Sunatra menunjukkan bukti adanya fotokopi formulir C6 dan C1. Setelah diselidiki tim, ternyata fotokopian formulir ini berdasarkan surat KPU Jabar Nomor 194/KPU-Prov-011/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013 prihal Logistik Pilgub 2013

Dalam surat itu dinyatakan apabila masih kekurangan formulir C6 agar digandakan dengan fotokopi. Fotokopi ini lalu dibubuhi stempel petugas PPK atau PPS. Sehingga fotokopi berlaku meski tidak berwarna asal ada stempel PPK atau PPS.

Surat tersebut juga mengatur apabila masih kekurangan formulir seri C lainnya agar digandakan dengan fotokopi tanpa perlu dibubuhi stempel PPK/PPS, kecuali model C1 dan lampirannya C1 yang harus dibubuhi stempel PPK/PPS. Penggandaan ini bisa dilakukan sesuai kebutuhan.

Padahal, kata Sunatra, penggandaan dokumen atau formulir harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah dihitung KPU. "Tidak boleh ada penggandaan di luar yang telah ditetapkan," katanya.

Penggandaan formulir tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan Pilkada.

"Oleh karena itu kami menyatakan surat KPU Jabar (yang membolehkan fotokopi C1 dan C6) itu ilegal, karena tidak jelas dasar hukumnya," tegasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada KPU Jabar, namun sekretariat KPU mengaku tidak tahu menahu soal surat KPU Jabar tersebut.

"Seharusnya mengeluarkan surat keputusan itu dilalului lewat rapat pleno KPU, tetapi tidak ada. Harusnya kami tim kampanye juga diundang, tetapi ternyata tidak ada," sesalnya.

KPU Jabar, sambungnya, harus mencabut surat tersebut dan menyatakan model C6 dan C1 yang difotokopi harus ditarik di TPS yang menggunakan fotokopian. "Kami meminta pemilihan di TPS ini juga harus diulang," katanya.

Koalisi Babarengan juga mengklaim sudah memiliki ribuan bukti fotokopian C6 yang sudah dipakai mencoblos pada Pilgub Jabar 2013.
(rsa)
Berita Terkait
KPU Terima Perbaikan...
KPU Terima Perbaikan Berkas 4 Paslon Cagub-Cawagub Jabar
Ridwan Kamil Buka-bukaan...
Ridwan Kamil Buka-bukaan Sebut Mudah Menang jika Maju Pilkada Jabar
PDIP Bakal Usung Figur...
PDIP Bakal Usung Figur Kejutan di Pilgub Jabar, Siapa Itu?
Profil Pendidikan 4...
Profil Pendidikan 4 Paslon Cagub Jabar 2024, Ada yang dari SD hingga S3 di Luar Negeri
Pilkada, Ini Tujuh Sosok...
Pilkada, Ini Tujuh Sosok Pjs Bupati/Wali Kota yang Dikukuhkan Ridwan Kamil
Ilham Habibie Sowan...
Ilham Habibie Sowan ke DPP PKS Pagi Ini, Bahas Apa?
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
24 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
34 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
39 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
52 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved