Cynthiara Alona divonis 3 bulan penjara

Rabu, 27 Februari 2013 - 16:33 WIB
Cynthiara Alona divonis...
Cynthiara Alona divonis 3 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Artis Cut Cynthiara Alona (27), divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, karena terbukti menggunakan paspor palsu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan. Sedangkan dakwaan JPU selama lima tahun.

Usai sidang, Cynthiara langsung menangis. Dia mengaku tangisannya itu adalah tangisan sebagai rasa bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim.

"Saya bersyukur, ini yang diberikan Tuhan. Dakwaannya kan lima tahun, saya cuma divonis tiga bulan. Saya tak banding, kalau banding nanti nanti tambah panjang masalahnya," ujarnya, Rabu (27/2/2013).

Sebelumnya, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf a UU RI No. 6/2011 tentang Imigrasi.

"Terbukti bersalah menggunakan paspor palsu, dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.

Keputusan hakim tersebut, berdasarkan atas pertimbangan yang meringankan karena terdakwa berlaku baik, seperti sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit selama proses persidangan dan menyesal.

"Yang memberatkan terdakwa merupakan public figuredan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," pungkas Ferdinan.

Ferdinan menjelaskan, Cynthiara bersalah karena telah menggunakan paspor palsu untuk pergi ke Singapura. Saat kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta terminal 2E, pada 17 Oktober 2012, paspor yang digunakan Cynthiara bernomor T090194 itu, didapati bermasalah.

"Berdasarkan saksi ahli dari pihak imigrasi, foto di paspor tersebut tidak sama dengan wajah penggunanya. Selain itu, dari hasil scan di bandara pun, mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukkan ada permasalahan di paspor terdakwa," papar Ferdinan.

Sementara Kuasa Hukum Cynthiara, Sumaryono, menganggap kliennya menggunakan paspor tersebut karena ketidaktahuannya. Cynthiara, kata dia, membuat paspor itu melalui jasa seseorang, namun ternyata datanya diubah.

"Yah tapi kita ikut klien kami untuk menerima putusan hakim. Kita tinggal tunggu surat keputusan tersebut," ujarnya. (stb)
(hyk)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
32 menit yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
42 menit yang lalu
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
47 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
1 jam yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
1 jam yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
1 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved