Eksekusi pembagian harta gono-gini ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Kericuhan mewarnai jalannya eksekusi sebidang tanah dan rumah di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Bahkan seorang nenek mengamuk saat petugas eksekusi akan melakukan pembongkaran.
Eksekusi sebidang tanah dan sebuah rumah di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, awalnya berjalan tenang, Rabu (27/2/2013).
Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas Pengadilan Agama (PA) Polman mulai mendekati objek tanah yang disengketakan, antara Haji Larahim dengan mantan istrinya Hajah Saribanong.
Haji Larahim yang kalah dalam sengketa tersebut mulai melakukan protes, bahkan memaki petugas dari PA. Sejumlah keluarga termasuk seorang nenek berusia lanjut mengamuk hingga kericuhan pun tak terhindarkan.
Puluhan aparat dari keplisian Polres Polewali yang mengawal jalannya eksekusi langsung mengamankan para warga yang berusaha menghalangi petugas.
Sesuai putusan PA Polman, kasus pembagian harta gono-gini dimenangkan Hajah Saribanong. Keduanya bercerai pada tahun 2011, hingga harta bersama selama puluhan tahun dibagi rata. Namun Haji Larahim menolak untuk membagi harta tersebut.
Selain rumah, sebidang tanah seluas 8x16 meter juga dibagikan rata oleh PA Polman. Meski sempat diwarnai kericuhan, eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat puluhan personil kepolisian.
Eksekusi sebidang tanah dan sebuah rumah di Desa Dakka, Kecamatan Tapango, awalnya berjalan tenang, Rabu (27/2/2013).
Kericuhan terjadi saat sejumlah petugas Pengadilan Agama (PA) Polman mulai mendekati objek tanah yang disengketakan, antara Haji Larahim dengan mantan istrinya Hajah Saribanong.
Haji Larahim yang kalah dalam sengketa tersebut mulai melakukan protes, bahkan memaki petugas dari PA. Sejumlah keluarga termasuk seorang nenek berusia lanjut mengamuk hingga kericuhan pun tak terhindarkan.
Puluhan aparat dari keplisian Polres Polewali yang mengawal jalannya eksekusi langsung mengamankan para warga yang berusaha menghalangi petugas.
Sesuai putusan PA Polman, kasus pembagian harta gono-gini dimenangkan Hajah Saribanong. Keduanya bercerai pada tahun 2011, hingga harta bersama selama puluhan tahun dibagi rata. Namun Haji Larahim menolak untuk membagi harta tersebut.
Selain rumah, sebidang tanah seluas 8x16 meter juga dibagikan rata oleh PA Polman. Meski sempat diwarnai kericuhan, eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat puluhan personil kepolisian.
(ysw)