Rekayasa ADD, Kades Lembanna dilaporkan

Selasa, 26 Februari 2013 - 16:28 WIB
Rekayasa ADD, Kades...
Rekayasa ADD, Kades Lembanna dilaporkan
A A A
Sindonews.com - Kepala Desa (Kades) Lembanna, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Amar Ma’ruf, dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten karena diduga melakukan korupsi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran (TA) 2010-2012 lalu.

“Kami laporkan karena ada dugaan kalau pencairan ADD direkayasa kades setempat. Ini berdasarkan hasil temuan warga di lapangan. Kami berharap Inspektorat segera turun mengaudit langsung,” ucap Tokoh Masyarakat Bontobahari, H Kardi, saat melaporkan ke Inspektorat Kabupaten, Selasa (26/2/2013).

Dia menduga, jumlah pengeluaran ADD yang direkayasa sepanjang 2010-2012 mencapai sebesar Rp100 juta lebih. Sebab, pencairan anggaran bukan hanya pada rehabilitasi jalan dan kantor, namun ada beberapa lainya yang tidak dijelaskan peruntukanya.
“Menghitung keseluruhan mungkin ada sekitar Rp100 juta diselewengkan. Hanya, baru Rp13 juta yang saya temukan,” tuturnya.

Kepala Inspektorat Bulukumba Andi Nurdiana mengaku, pihaknya mengapresiasi sikap warga yang melaporkan langsung dugaan penyelewengan ADD ini.

“Kami sudah mendengar secara lisan kasus ini. Namun, mereka tidak memperlihatkan bukti beruapa data. Tapi, kami tetap akan menurunkan tim untuk mengaudit langsung,” ungkap Nurdiana.

Terpisah, Kepala Desa Lembanna Amar Ma’ruf secara tegas membantah tudingan penyelewengan anggaran ADD di desa tersebut. Bahkan, menurut dia, laporan warga ke Inspektorat ini bernuasa politik, apalagi sudah menjelang pemilihan kepala desa.

“Kami tidak mungkin merekayasa pencairan ADD. Ini hanya nuasa politik saja untuk menjatuhkan saya,” ujar Amar.

Amar menjelaskan, seandainya ada rekayasa dalam pencairan ADD, sebenarnya sudah lama muncul. Sebab, saat Inspektorat melakukan pemeriksaan dan bagian umum Pemkab Bulukumba tidak ditemukan ada rekayasa didalamnya.

“Kalau memang ada penyelewengan. Saya kira sudah lama ditemukan. Tapi kan selama ini tidak ada, semua pencairan sudah sesuai dengan prosuder yang berlaku,” tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
18 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
36 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
54 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
AS Dilaporkan Izinkan...
AS Dilaporkan Izinkan Ukraina Serang Rusia Pakai Rudal Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved