Ungkap penyelewengan, BPMPD sambangi Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengungkap penyimpangan dana stimulan desa di Kabupaten Luwu Timur, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kepala BPMPD Luwu Timur, Andi Tabacina mengaku, kedatangannya ke Kejari untuk menyerahkan berkas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial.
“Kami serahkan berkas dana stimulan tujuh desa yang dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam pengelolaan dana bergulir tahun 2009," katanya kepada SINDO, Senin (25/2/2013).
Kedatangan kami, lanjut Andi, juga untuk berkoordinasikan rencana penandatangan nota kesepahaman (MoU) anatara BPMPD dengan Kejaksaan terkait pengembalian dana bergulir tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2009 lalu pemerintah kabupaten Luwu Timur menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat miskin sebesar Rp34,4 miliar pada 99 desa dengan perincian setiap desa memperoleh Rp350 juta untuk digulirkan kepada masyarakat.
Namun, setelah berjalan tiga tahun, BPMPD selaku leading sektor menemukan adanya delapan desa yang diduga mengelola dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malili, Adri E Pontoh mengatakan hingga saat ini pihak kejaksaan Malili masih mempelajari data mengenai pengelolaan dana stimulan yang ditengarai terjadi penyalahgunaan.
“Kami (Kejaksaan) masih memilah apakah laporan kepala BPMPD itu masuk dalam perkara perdata atau pidana,” kata Adri.
Kepala BPMPD Luwu Timur, Andi Tabacina mengaku, kedatangannya ke Kejari untuk menyerahkan berkas dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial.
“Kami serahkan berkas dana stimulan tujuh desa yang dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam pengelolaan dana bergulir tahun 2009," katanya kepada SINDO, Senin (25/2/2013).
Kedatangan kami, lanjut Andi, juga untuk berkoordinasikan rencana penandatangan nota kesepahaman (MoU) anatara BPMPD dengan Kejaksaan terkait pengembalian dana bergulir tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pada tahun 2009 lalu pemerintah kabupaten Luwu Timur menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat miskin sebesar Rp34,4 miliar pada 99 desa dengan perincian setiap desa memperoleh Rp350 juta untuk digulirkan kepada masyarakat.
Namun, setelah berjalan tiga tahun, BPMPD selaku leading sektor menemukan adanya delapan desa yang diduga mengelola dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Malili, Adri E Pontoh mengatakan hingga saat ini pihak kejaksaan Malili masih mempelajari data mengenai pengelolaan dana stimulan yang ditengarai terjadi penyalahgunaan.
“Kami (Kejaksaan) masih memilah apakah laporan kepala BPMPD itu masuk dalam perkara perdata atau pidana,” kata Adri.
(ysw)