Korupsi, Asisten Sekda I Kulonprogo dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo memastikan Sarjana sudah tak menjabat lagi sebagai Asisten Sekda I mulai 1 Maret 2013. Sarjana menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto, Nanggulan.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menegaskan, Sarjana positif tidak lagi menjabat Asek I mulai 1 Maret mendatang. untuk mengisi posisi yangditinggalkannya, Hasto tidak menyiapkan pelaksana tugas melainkan pejabat definitif.
“Semuanya sudah jelas, pak Sarjana positif diberhentikan 1 Maret mendatang. kita siapkan pejabat definitif untuk menggantikannya, bukan pelaksana tugas,” kata Hasto di kantornya, Senin (25/2/2013).
Pemberhentian Sarjana dari jabatannya sudah direncanakan sejak dua pekan lalu. Sekretaris Daerah kulonprogo saat itu, Budi Wibowo, Kamis (14/2/2013) mengatakan, surat pemberhentian Asek I sedang diproses dan segera ditandatangani.
Selain Sarjana ada pejabat lain yang juga akan bernasib sama, yakni Puji Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Kulonprogo. Berkas puji bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
Korupsi TPAS Banyuroto merugikan keuangan Negara Rp264 juta lebih. Dua orang sudah menjadi terdakwa di pengadilan yakni Heribertus Sambudi Suharyanto dan Sayono, makelar tanah.
Kemudian dua lainnya menjadi tersangka yakni Puji Hartono dan Sarjana. Keduanya sebagai anggota dan ketua tim 9 Pemkab Kulonprogo yang mengurus pembebasan tanah.
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menegaskan, Sarjana positif tidak lagi menjabat Asek I mulai 1 Maret mendatang. untuk mengisi posisi yangditinggalkannya, Hasto tidak menyiapkan pelaksana tugas melainkan pejabat definitif.
“Semuanya sudah jelas, pak Sarjana positif diberhentikan 1 Maret mendatang. kita siapkan pejabat definitif untuk menggantikannya, bukan pelaksana tugas,” kata Hasto di kantornya, Senin (25/2/2013).
Pemberhentian Sarjana dari jabatannya sudah direncanakan sejak dua pekan lalu. Sekretaris Daerah kulonprogo saat itu, Budi Wibowo, Kamis (14/2/2013) mengatakan, surat pemberhentian Asek I sedang diproses dan segera ditandatangani.
Selain Sarjana ada pejabat lain yang juga akan bernasib sama, yakni Puji Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Kulonprogo. Berkas puji bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
Korupsi TPAS Banyuroto merugikan keuangan Negara Rp264 juta lebih. Dua orang sudah menjadi terdakwa di pengadilan yakni Heribertus Sambudi Suharyanto dan Sayono, makelar tanah.
Kemudian dua lainnya menjadi tersangka yakni Puji Hartono dan Sarjana. Keduanya sebagai anggota dan ketua tim 9 Pemkab Kulonprogo yang mengurus pembebasan tanah.
(ysw)