Tim Aher: Pelaku disuruh tim Dede Yusuf

Minggu, 24 Februari 2013 - 02:14 WIB
Tim Aher: Pelaku disuruh tim Dede Yusuf
Tim Aher: Pelaku disuruh tim Dede Yusuf
A A A
Sindonews.com - Tim Pasangan Calon Nomor urut 4 Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar mengidentifikasi terduga pelaku black campaign.

Dua orang pelaku (sebelumnya diberitakan tiga) yang kini masih mengisi berita acara di Kantor Panwaslu Jabar itu ternyata diperintahkan oleh Tim Sukses Pasangan Calon nomor 3 Dede Yusuf-Lex Laksamana.

Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor 4, Firman Hidayat, menyebutkan pelaku adalah dua orang pria berinisial RK dan AN.

"Setelah dikonfirmasi dari saksi (pelaku) ternyata disuruh pihak Media Center Pasangan Calon Nomor 3," kata Firman, di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Bandung, Sabtu 23 Februari 2013, malam.

Keduanya ditangkap tangan di percetakan Jalan Lengkong Kecil Bandung ketika mencetak spanduk berisi materi black campaign.

Tim juga menemukan barang bukti berupa spanduk 1x3 meter yang akan disebar di Bandung Raya saat hari pencoblosan besok, Minggu 24 Februari 2013. Tujuannya untuk menjelekan citra Aher.

"Kita langsung bawa mereka ke Panwas untuk mengetahui apakah ini pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau pidana akan dilimpahkan ke polisi untuk menjalani proses penyidikan," terang Firman.

Anggota tim lainnya yang turut menangkap pelaku, Jejen Jaelani, menambahkan saat penangkapan tidak ada perlawanan. Tim yang didampingi Kasatintel Polrestabes juga melakukan pendekatan persuasif.

"Enggak ada perlawanan. Kita pendekatan baik-baik," katanya.

Sementara Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat membenarkan adanya laporan dari Tim Aher yang sekaligus membawa pelaku black campaign.

Namun, Ihat masih mengkaji dugaan black campaign tersebut. Berdasarkan barang bukti spanduk, memang termasuk kategori black campaign yang ancamannya pidana.

"Spanduk bermaksud menjelek-jelekan salah satu pasangan calon. Maka keduanya bisa kena pidana Pemilu. Hukumannya bisa penjara dan atau denda," ungkap Ihat.

Namun untuk memastikan, pihaknya masih harus mendalami laporan kubu Aher. Saat ini masih dilakukan proses berita acara, lalu pengkajian, hingga gelar perkara. Nantinya bisa jadi dilimpahkan ke kepolisian.

Hingga pukul 00.00 WIB, kedua orang pelaku masih dimintai keterangan oleh Panwaslu Jabar.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6786 seconds (0.1#10.140)