Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:07 WIB
Usaha arung jeram tak...
Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Magelang akan menertibkan industri usaha arung jeram yang beroperasi di sepanjang alur Kali Elo dan bermuara di Sungai Progo Kabupaten Magelang. Upaya tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pengusaha yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, Sulistyo Yuwono mengatakan, penertiban akan dimulai dengan mengumpulkan para pengusaha arung jeram di wilayah setempat.

"Secepatnya akan kami kumpulkan untuk upaya penertiban," katanya, Jumat (22/2/2013).

Dijelaskannya, untuk keperluan mengurus izin usaha pariwisata seperti hotel, restoran, rumah makan, dan arung jeram tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6/2008. Namun, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, misal, IMB dan izin gangguan (HO).

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait proses perijinan ke sejumlah penguasah arung jeram. Salah satunya di Progowati 2012 lalu.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Magelang, Dian Setia Dharma mengungkapnkan, dari belasan usaha arung jeram yang ada, baru dua yang mengantongi izin dari BPMPPT. Yakni, Elo River Outbond dan Citra Elo River.

Dia mengatakan, tugas pihaknya hanya sebatas memberikan pembinaan antara lain memberikan informasi dan kesadaran mengurus perizinan.

"Tahun lalu, kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha bidang pariwisata. Tahun ini juga begitu," ujarnya.

Terkait penindakan terhadap pengusaha yang belum memiliki izin, menurut Dian, hal itu merupakan kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.

Kepala Satpol PP, Zuhruf Isworo mengakui, arung jeram merupakan sektor usaha yang mulai menjamur sejak tahun 2000-an.

Dari hasil pendataan terakhir, ada belasan usaha arum jeram yang beroperasi tetapi banyak yang belum mengantongi izin dari pemda.

"Kami sudah mengimbau pihak pengelola agar mengurus izin, tapi baru dua yang sudah memiliki izin. Kemungkinan ini disebabkan karena ketidak tahuan mereka mengingat usaha arung jeram ini kan baru populer beberapa tahun terakhir," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
51 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved