Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:07 WIB
Usaha arung jeram tak...
Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Magelang akan menertibkan industri usaha arung jeram yang beroperasi di sepanjang alur Kali Elo dan bermuara di Sungai Progo Kabupaten Magelang. Upaya tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pengusaha yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, Sulistyo Yuwono mengatakan, penertiban akan dimulai dengan mengumpulkan para pengusaha arung jeram di wilayah setempat.

"Secepatnya akan kami kumpulkan untuk upaya penertiban," katanya, Jumat (22/2/2013).

Dijelaskannya, untuk keperluan mengurus izin usaha pariwisata seperti hotel, restoran, rumah makan, dan arung jeram tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6/2008. Namun, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, misal, IMB dan izin gangguan (HO).

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait proses perijinan ke sejumlah penguasah arung jeram. Salah satunya di Progowati 2012 lalu.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Magelang, Dian Setia Dharma mengungkapnkan, dari belasan usaha arung jeram yang ada, baru dua yang mengantongi izin dari BPMPPT. Yakni, Elo River Outbond dan Citra Elo River.

Dia mengatakan, tugas pihaknya hanya sebatas memberikan pembinaan antara lain memberikan informasi dan kesadaran mengurus perizinan.

"Tahun lalu, kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha bidang pariwisata. Tahun ini juga begitu," ujarnya.

Terkait penindakan terhadap pengusaha yang belum memiliki izin, menurut Dian, hal itu merupakan kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.

Kepala Satpol PP, Zuhruf Isworo mengakui, arung jeram merupakan sektor usaha yang mulai menjamur sejak tahun 2000-an.

Dari hasil pendataan terakhir, ada belasan usaha arum jeram yang beroperasi tetapi banyak yang belum mengantongi izin dari pemda.

"Kami sudah mengimbau pihak pengelola agar mengurus izin, tapi baru dua yang sudah memiliki izin. Kemungkinan ini disebabkan karena ketidak tahuan mereka mengingat usaha arung jeram ini kan baru populer beberapa tahun terakhir," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)