Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan

Jum'at, 22 Februari 2013 - 15:07 WIB
Usaha arung jeram tak...
Usaha arung jeram tak berizin akan ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Magelang akan menertibkan industri usaha arung jeram yang beroperasi di sepanjang alur Kali Elo dan bermuara di Sungai Progo Kabupaten Magelang. Upaya tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pengusaha yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Magelang, Sulistyo Yuwono mengatakan, penertiban akan dimulai dengan mengumpulkan para pengusaha arung jeram di wilayah setempat.

"Secepatnya akan kami kumpulkan untuk upaya penertiban," katanya, Jumat (22/2/2013).

Dijelaskannya, untuk keperluan mengurus izin usaha pariwisata seperti hotel, restoran, rumah makan, dan arung jeram tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6/2008. Namun, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, misal, IMB dan izin gangguan (HO).

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait proses perijinan ke sejumlah penguasah arung jeram. Salah satunya di Progowati 2012 lalu.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Kabupaten Magelang, Dian Setia Dharma mengungkapnkan, dari belasan usaha arung jeram yang ada, baru dua yang mengantongi izin dari BPMPPT. Yakni, Elo River Outbond dan Citra Elo River.

Dia mengatakan, tugas pihaknya hanya sebatas memberikan pembinaan antara lain memberikan informasi dan kesadaran mengurus perizinan.

"Tahun lalu, kami sudah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha bidang pariwisata. Tahun ini juga begitu," ujarnya.

Terkait penindakan terhadap pengusaha yang belum memiliki izin, menurut Dian, hal itu merupakan kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda.

Kepala Satpol PP, Zuhruf Isworo mengakui, arung jeram merupakan sektor usaha yang mulai menjamur sejak tahun 2000-an.

Dari hasil pendataan terakhir, ada belasan usaha arum jeram yang beroperasi tetapi banyak yang belum mengantongi izin dari pemda.

"Kami sudah mengimbau pihak pengelola agar mengurus izin, tapi baru dua yang sudah memiliki izin. Kemungkinan ini disebabkan karena ketidak tahuan mereka mengingat usaha arung jeram ini kan baru populer beberapa tahun terakhir," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
8 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
34 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved