Ibu tersangkut judi, bayinya ikut ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Gara-gara ibunya tersangkaut kasus judi, BGS yang baru berusia 22 bulan terpaksa merasakan hidup dibalik teralis besi Mapolres Kulonprogo.
Soyem (43), warga Tawangsari, Pengasih, ditahan Polres Kulonprogo karena menjadi pengecer togel. Soyem ditangkap petugas, Kamis 14 Februari 2013 setelah kepolisian melakukan penangkapan atas Harjo Prayitno (77), warga Dusun Kriyan, Hargorejo, Kokap.
Sedangkan suami Soyem berinisial U masih dalam pengejaran petugas.
Ketua Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PK2PA) Kulonprogo Siti Ghoniyatun ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis kronologinya. Namun dia berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendengar informasi secara resmi. Tapi karena tugas kami memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak perempuan dan anak, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Siti, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, anak apalagi berusia balita masih membutuhkan pola asuh dari ibunya. Karena itu, diperlukan ruang khusus untuk pemenuhan hak-hak tersebut.
PK2PA, kata dia, tidak akan mendampingi Soyem yang menjadi tersangka kasus judi togel, melainkan fokus memperjuangkan hak-hak anaknya.
“Tupoksi kami untuk perjuangkan hak anak, bukan ibunya. Ibunya bukan korban kekerasan, namun terjerat pidana umum. Kami akan perjuangkan hak anak agar mendapat tempat yang sesuai,” jelasnya.
BGS sendiri hingga kini masih ikut mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Dalam seminggu, bocah malang itu tinggal di ruangan khusus para pelaku tindak kejahatan.
BGS tidak mungkin ditinggal di rumah kaena suaminya U, buron dalam kasus yang sama.
Kasus ini ditangani penyidik Polsek Kokap. Kapolsek Kokap AKP Tupar
mengatakan, keluarga Soyem telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kemarin keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan, suratnya ditembuskan ke Polres Kulonprogo karena kewenangannya ada di sana," katanya.
Soyem (43), warga Tawangsari, Pengasih, ditahan Polres Kulonprogo karena menjadi pengecer togel. Soyem ditangkap petugas, Kamis 14 Februari 2013 setelah kepolisian melakukan penangkapan atas Harjo Prayitno (77), warga Dusun Kriyan, Hargorejo, Kokap.
Sedangkan suami Soyem berinisial U masih dalam pengejaran petugas.
Ketua Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PK2PA) Kulonprogo Siti Ghoniyatun ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu persis kronologinya. Namun dia berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mendengar informasi secara resmi. Tapi karena tugas kami memberikan perlindungan dan memperjuangkan hak perempuan dan anak, kami akan segera menindaklanjutinya,” kata Siti, Kamis (21/2/2013).
Dia mengatakan, anak apalagi berusia balita masih membutuhkan pola asuh dari ibunya. Karena itu, diperlukan ruang khusus untuk pemenuhan hak-hak tersebut.
PK2PA, kata dia, tidak akan mendampingi Soyem yang menjadi tersangka kasus judi togel, melainkan fokus memperjuangkan hak-hak anaknya.
“Tupoksi kami untuk perjuangkan hak anak, bukan ibunya. Ibunya bukan korban kekerasan, namun terjerat pidana umum. Kami akan perjuangkan hak anak agar mendapat tempat yang sesuai,” jelasnya.
BGS sendiri hingga kini masih ikut mendekam di sel tahanan Mapolres Kulonprogo. Dalam seminggu, bocah malang itu tinggal di ruangan khusus para pelaku tindak kejahatan.
BGS tidak mungkin ditinggal di rumah kaena suaminya U, buron dalam kasus yang sama.
Kasus ini ditangani penyidik Polsek Kokap. Kapolsek Kokap AKP Tupar
mengatakan, keluarga Soyem telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Kemarin keluarga mengajukan surat penangguhan penahanan, suratnya ditembuskan ke Polres Kulonprogo karena kewenangannya ada di sana," katanya.
(ysw)