Sertifikat tanah dijual tetangga, rumah Salmon disita
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi sebuah rumah di Kelurahan Maasing, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, berlangsung ricuh. Keluarga pemilik rumah berusaha menghadang petugas dengan pagar betis dan memukul tameng polisi, namun aksi mereka sia-sia, dan akhirnya rumah mereka berhasil dikosongkan petugas pengadilan.
Aksi dorong berujung bentrokan ini terjadi disaat petugas pengadilan membaca surat pengosongan rumah milik Salmon Sambowadile. Bentrokan memanas, saat pihak keluarga berusaha memukul petugas, namun berhasil diredam dengan tembakan gas air mata.
Namun, tak lama kemudian polisi bersama buruh pengadilan berhasil masuk ke rumah pemilik dan mengamankan seorang warga yang diduga provokator.
Sengketa tanah seluas 300 meter persegi ini, berawal dari sertifikat tanah milik Salmon Sombawadile yang dipinjam oleh Theresia Runtuwene dengan alasan tidak jelas. Ternyata, saat sertifikat tersebut diminta pemilik, akhirnya Theresia meminta uang.
Permintaan Theresia akhirnya dipenuhi pemilik demi mendapatkan sertifikat tersebut. Namun, sertifikat tersebut ternyata telah dijual ke anaknya bernama Wendy Runtuwene.
"Hal inilah yang menjadi kejanggalan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 06/pdt.g/2002/p-n.mdo. Karena surat jual beli tidak ditanda tangai pemilik sertifikat, sehingga menurut kami (keluarga) diduga adanya mafia tanah dalam perkara ini," jelas Fanny Salmon, ahli waris, Rabu (20/2/2013).
Walaupun pemilik bersikeras dengan keputusan merekam, namun ptugas pengadilan berhasil mengosongkan rumah.
Aksi dorong berujung bentrokan ini terjadi disaat petugas pengadilan membaca surat pengosongan rumah milik Salmon Sambowadile. Bentrokan memanas, saat pihak keluarga berusaha memukul petugas, namun berhasil diredam dengan tembakan gas air mata.
Namun, tak lama kemudian polisi bersama buruh pengadilan berhasil masuk ke rumah pemilik dan mengamankan seorang warga yang diduga provokator.
Sengketa tanah seluas 300 meter persegi ini, berawal dari sertifikat tanah milik Salmon Sombawadile yang dipinjam oleh Theresia Runtuwene dengan alasan tidak jelas. Ternyata, saat sertifikat tersebut diminta pemilik, akhirnya Theresia meminta uang.
Permintaan Theresia akhirnya dipenuhi pemilik demi mendapatkan sertifikat tersebut. Namun, sertifikat tersebut ternyata telah dijual ke anaknya bernama Wendy Runtuwene.
"Hal inilah yang menjadi kejanggalan putusan Pengadilan Negeri Manado nomor 06/pdt.g/2002/p-n.mdo. Karena surat jual beli tidak ditanda tangai pemilik sertifikat, sehingga menurut kami (keluarga) diduga adanya mafia tanah dalam perkara ini," jelas Fanny Salmon, ahli waris, Rabu (20/2/2013).
Walaupun pemilik bersikeras dengan keputusan merekam, namun ptugas pengadilan berhasil mengosongkan rumah.
(rsa)