DPRD desak PT MBI beri gantirugi
Selasa, 19 Februari 2013 - 18:33 WIB
DPRD desak PT MBI beri gantirugi
A
A
A
Sindonews.com - Sengketa lahan antara warga Desa Dei Selabu, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan PT Musi Banyuasin Indah (MBI) nampaknya sudah menemui jalan keluar. Saat dilakukan pengukuran ulang, lahan yang diklaim milik PT MBI ternyata milik warga.
DPRD Muba yang meninjau langsung pengukuran ulang tersebut meminta agar PT MBI memberi gantirugi kepada warga.
Untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, DPRD Muba juga datang bersama BPN, Kejari, dan Kepolisian. Berdasarkan peninjauan serta pengukuran lahan yang disengketakan diketahui bahwa titik koordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs benar. PT BMI selaku pengelola lahan diminta untuk segera melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
Ketua Komisi II Darwin AH, mengatakan pihaknya selalu memediasi jika ada keluhan warga. Menurutnya, pihaknya bersama dengan instansi terkait hanya ingin mencari kebenaran atas persoalan yang terjadi antara Suali cs dan PT BMI.
“Dari hasil pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas BPN, diketahui bahwa titik koordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs betul seperti yang diakui. Untuk itu, pada pertemuan selanjutnya pihak PT BMI akan membayar ganti lahan milik Suali cs,” ujarnya di lokasi lahan sengketa, Selasa (19/2/2013).
Hal senada juga, dikatakan anggota Komisi II, H Ahmadi Dausat. Dia mengatakan, persoalan ini muncul berdasarkan pengaduan masyarakat kepada DPRD Muba. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan seluas sekira 80 hektare.
"Diketahui lahan itu benar milik warga, jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak perusahaan untuk tidak melakukan ganti lahan tersebut. Penijauan dan pengukuran lahan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat di Komisi II sebelumnya yang mempertemukan Suali cs dan PT MBI, serta instansi yang kompeten lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Legal Bina Mitra PT MBI Andri Susano, mengatakan, PT MBI merupakan perusahaan takeover dari perusahaan sebelumnya. Perkebunan kelapa sawit tersebut diambil alih oleh PT MBI setalah kebun tersebut jadi.
“Kita tidak menampik dalam proses takeover tersebut terdapat sejumlah lahan warga yang belum selesai pembayaran gantinya oleh perusahaan sebelumnya,” terangnya.
Untuk itu, jelasnya, pihak perusahaan merasa bertanggung jawab terhadap persoalan lahan warga yang belum dibayar telah diselesaikan. PT MBI siap melakukan pembayaran bila berdasarkan hasil pengukuran menerangkan benar jika itu milik warga dan memang belum diganti rugi.
DPRD Muba yang meninjau langsung pengukuran ulang tersebut meminta agar PT MBI memberi gantirugi kepada warga.
Untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut, DPRD Muba juga datang bersama BPN, Kejari, dan Kepolisian. Berdasarkan peninjauan serta pengukuran lahan yang disengketakan diketahui bahwa titik koordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs benar. PT BMI selaku pengelola lahan diminta untuk segera melakukan pembayaran atas lahan tersebut.
Ketua Komisi II Darwin AH, mengatakan pihaknya selalu memediasi jika ada keluhan warga. Menurutnya, pihaknya bersama dengan instansi terkait hanya ingin mencari kebenaran atas persoalan yang terjadi antara Suali cs dan PT BMI.
“Dari hasil pemeriksaan serta pengukuran oleh petugas BPN, diketahui bahwa titik koordinat yang tertera pada surat tanah milik Suali cs betul seperti yang diakui. Untuk itu, pada pertemuan selanjutnya pihak PT BMI akan membayar ganti lahan milik Suali cs,” ujarnya di lokasi lahan sengketa, Selasa (19/2/2013).
Hal senada juga, dikatakan anggota Komisi II, H Ahmadi Dausat. Dia mengatakan, persoalan ini muncul berdasarkan pengaduan masyarakat kepada DPRD Muba. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan seluas sekira 80 hektare.
"Diketahui lahan itu benar milik warga, jadi tidak ada alasan lagi bagi pihak perusahaan untuk tidak melakukan ganti lahan tersebut. Penijauan dan pengukuran lahan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat di Komisi II sebelumnya yang mempertemukan Suali cs dan PT MBI, serta instansi yang kompeten lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Legal Bina Mitra PT MBI Andri Susano, mengatakan, PT MBI merupakan perusahaan takeover dari perusahaan sebelumnya. Perkebunan kelapa sawit tersebut diambil alih oleh PT MBI setalah kebun tersebut jadi.
“Kita tidak menampik dalam proses takeover tersebut terdapat sejumlah lahan warga yang belum selesai pembayaran gantinya oleh perusahaan sebelumnya,” terangnya.
Untuk itu, jelasnya, pihak perusahaan merasa bertanggung jawab terhadap persoalan lahan warga yang belum dibayar telah diselesaikan. PT MBI siap melakukan pembayaran bila berdasarkan hasil pengukuran menerangkan benar jika itu milik warga dan memang belum diganti rugi.
(ysw)