Korupsi dana BOS SMPN 2 Bontocani mengendap di Kejari

Selasa, 19 Februari 2013 - 17:04 WIB
Korupsi dana BOS SMPN 2 Bontocani mengendap di Kejari
Korupsi dana BOS SMPN 2 Bontocani mengendap di Kejari
A A A
Sindonews.com - Hingga kini, sudah sudah dua tahun kasus penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Bontocani, Wantampone belum juga rampung. Kendati berkas perkara kasus tersebut sudah P 21, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Wantampone.

Idris, seorang tenaga honorer sekaligus pelapor oknum Kepala SMPN 2 Bontocani itu sempat bolak-balik ke Kejari Wantampone namun tidak ada hasil.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan sejak 23 April 2011 lalu itu belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

"Tersangka masih berkeliaran di luar, sementara proses perkaranya belum ada tindakan sampai sekarang," ujar Idris di Kejari Wantampone, Selasa (19/2/2013).

Sementara itu, Kepala Pidsus Kejari Watampone, Mas'ud ketika ditemui SINDO di ruang kerjanya terkesan enggan mengomentari kasus tersebut. Bahkan, Mas'ud terlihat sungkan ketika ditanya soal kasus penggelapan dana BOS SMPN 2 Bontocani.

"Kasus itu sudah P21," singkat Mas'ud diruang kerjanya, Selasa, (19/2/2013).

Lambannya penanganan kasus-kasus dana BOS yang sudah berjalan dua tahun tersebut mendapat sorotan dari pengamat hukum di Kabupaten Bone.

Pengamat hukum dari STAIN Watampone, DR Andi Nuzul M Hum, mengatakan bahwa itu salah satu bukti lemahnya cara penegakan hukum di daerah ini. Indikasinya tidak berjalannya proses hukum pada kasus ini karena mengulur waktu.

"Kalau merasa di pingpong, pelapor bisa mengadu dan melaporkan ke atas penyidik," imbuhnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6207 seconds (0.1#10.140)