3 Spesialis garong motor berhasil dicokok

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:57 WIB
3 Spesialis garong motor...
3 Spesialis garong motor berhasil dicokok
A A A
Sindonews.com - Hari nahas ternyata saat ini menjadi milik empat orang warga Garut yang kerap melakukan pencurian sepeda motor. Mereka adalah TE, EM, HE, dan DE, yang diciduk Polres Garut.

Lebih nahas, nasib TE dan EM. Lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap aparat kepolisian. Tak pelak, masing-masing dari mereka dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kaki. Keduanya pun jatuh tersungkur mengaduh kesakitan tak berdaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya, tiga orang ternyata bertindak sebagai pencuri.

"Mereka adalah TE, EM, dan HE. Sedangkan satu orang lagi, yakni DE, berperan sebagai penadah," kata Kasat Dadang Garnadi, di Polres Garut, Selasa (19/2/2013).

Menurut Dadang, penangkapan pencuri motor yang kerap meresahkan warga di kawasan perkotaan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan sejumlah korban. Tercatat, sebanyak sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi tempat operasi pencurian mereka.

"Sembilan TKP ini terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tarogong, Samarang, dan Garutkota. Awalnya kami menangkap dua pelaku. Namun setelah dikembangkan, jadi tiga. Akhirnya, kami menangkap juga penadahnya," ucapnya.

Menurut Dadang, keempat tersangka ini tidak terkait dengan gerombolan pencuri kendaraan roda dua lainnya di Garut. Namun, beberapa tersangka di antaranya telah melakukan aksi pencurian cukup lama.

"Mereka mengincar kendaraan bermotor roda dua yang diparkir di pinggir jalan atau gang. Mereka mengintai sepeda motor matik atau bebek yang tidak diamankan dengan ganda. Aksinya dilakukan pada malam hari," terangnya.

Dalam waktu hitungan detik, para pencuri ini merusak lubang kunci motor dengan kunci astag. Kemudian, mereka membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada DE yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e jo Pasal 55,56 KUHP jo Pasal 480 KUHP," katanya.

Dadang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik di halaman rumah, maupun di pinggir jalan. Sebab, para pencuri kendaraan bermotor dapat melakukan aksinya dalam hitungan detik.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8943 seconds (0.1#10.140)