3 Spesialis garong motor berhasil dicokok

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:57 WIB
3 Spesialis garong motor...
3 Spesialis garong motor berhasil dicokok
A A A
Sindonews.com - Hari nahas ternyata saat ini menjadi milik empat orang warga Garut yang kerap melakukan pencurian sepeda motor. Mereka adalah TE, EM, HE, dan DE, yang diciduk Polres Garut.

Lebih nahas, nasib TE dan EM. Lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap aparat kepolisian. Tak pelak, masing-masing dari mereka dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kaki. Keduanya pun jatuh tersungkur mengaduh kesakitan tak berdaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya, tiga orang ternyata bertindak sebagai pencuri.

"Mereka adalah TE, EM, dan HE. Sedangkan satu orang lagi, yakni DE, berperan sebagai penadah," kata Kasat Dadang Garnadi, di Polres Garut, Selasa (19/2/2013).

Menurut Dadang, penangkapan pencuri motor yang kerap meresahkan warga di kawasan perkotaan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan sejumlah korban. Tercatat, sebanyak sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi tempat operasi pencurian mereka.

"Sembilan TKP ini terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tarogong, Samarang, dan Garutkota. Awalnya kami menangkap dua pelaku. Namun setelah dikembangkan, jadi tiga. Akhirnya, kami menangkap juga penadahnya," ucapnya.

Menurut Dadang, keempat tersangka ini tidak terkait dengan gerombolan pencuri kendaraan roda dua lainnya di Garut. Namun, beberapa tersangka di antaranya telah melakukan aksi pencurian cukup lama.

"Mereka mengincar kendaraan bermotor roda dua yang diparkir di pinggir jalan atau gang. Mereka mengintai sepeda motor matik atau bebek yang tidak diamankan dengan ganda. Aksinya dilakukan pada malam hari," terangnya.

Dalam waktu hitungan detik, para pencuri ini merusak lubang kunci motor dengan kunci astag. Kemudian, mereka membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada DE yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e jo Pasal 55,56 KUHP jo Pasal 480 KUHP," katanya.

Dadang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik di halaman rumah, maupun di pinggir jalan. Sebab, para pencuri kendaraan bermotor dapat melakukan aksinya dalam hitungan detik.
(rsa)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved