3 Spesialis garong motor berhasil dicokok

Selasa, 19 Februari 2013 - 16:57 WIB
3 Spesialis garong motor...
3 Spesialis garong motor berhasil dicokok
A A A
Sindonews.com - Hari nahas ternyata saat ini menjadi milik empat orang warga Garut yang kerap melakukan pencurian sepeda motor. Mereka adalah TE, EM, HE, dan DE, yang diciduk Polres Garut.

Lebih nahas, nasib TE dan EM. Lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat akan ditangkap aparat kepolisian. Tak pelak, masing-masing dari mereka dihadiahi timah panas oleh petugas pada bagian kaki. Keduanya pun jatuh tersungkur mengaduh kesakitan tak berdaya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap jajarannya, tiga orang ternyata bertindak sebagai pencuri.

"Mereka adalah TE, EM, dan HE. Sedangkan satu orang lagi, yakni DE, berperan sebagai penadah," kata Kasat Dadang Garnadi, di Polres Garut, Selasa (19/2/2013).

Menurut Dadang, penangkapan pencuri motor yang kerap meresahkan warga di kawasan perkotaan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan sejumlah korban. Tercatat, sebanyak sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi tempat operasi pencurian mereka.

"Sembilan TKP ini terletak di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tarogong, Samarang, dan Garutkota. Awalnya kami menangkap dua pelaku. Namun setelah dikembangkan, jadi tiga. Akhirnya, kami menangkap juga penadahnya," ucapnya.

Menurut Dadang, keempat tersangka ini tidak terkait dengan gerombolan pencuri kendaraan roda dua lainnya di Garut. Namun, beberapa tersangka di antaranya telah melakukan aksi pencurian cukup lama.

"Mereka mengincar kendaraan bermotor roda dua yang diparkir di pinggir jalan atau gang. Mereka mengintai sepeda motor matik atau bebek yang tidak diamankan dengan ganda. Aksinya dilakukan pada malam hari," terangnya.

Dalam waktu hitungan detik, para pencuri ini merusak lubang kunci motor dengan kunci astag. Kemudian, mereka membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada DE yang berperan sebagai penadah motor curian.

"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e jo Pasal 55,56 KUHP jo Pasal 480 KUHP," katanya.

Dadang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik di halaman rumah, maupun di pinggir jalan. Sebab, para pencuri kendaraan bermotor dapat melakukan aksinya dalam hitungan detik.
(rsa)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
31 menit yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
59 menit yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
1 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
1 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
2 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved