Polisi buka paksa segel sekolah

Selasa, 19 Februari 2013 - 14:29 WIB
Polisi buka paksa segel sekolah
Polisi buka paksa segel sekolah
A A A
Sindonews.com - Setelah sepuluh bulan disegel, polisi bertindak keras dengan membuka paksa segel yang dipasang di gerbang SDN Nasara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Upaya pembukaan paksa segel pintu gerbang SDN Nasara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan sempat di warnai ketegangan antara ahli waris lahan dan pihak kepolisian.

Penyegelan tersebut di lakukan ahli waris sebagai bentuk protes atas dugaan sertifikat palsu yang di terbitkan oleh Pemkab Jeneponto. Ketegangan terjadi saat aparat gabungan dari kepolisian, Kodim 1425 Jeneponto, dan Satuan Polisi Pamong Praja berusaha membuka paksa pintu gerbang sekolah namun di hadang oleh sejumlah pemilik lahan.

Meski telah berusaha memberi penjelasan, namun sang pemilik lahan tetap menolak untuk membukanya. Proses mediasi antara aparat gabungan dengan ahli waris yang berlangsung alot tidak membuahkan hasil.

Akhirnya aparat gabungan mengambil tindakan keras membuka paksa pintu gerbang sekolah yang telah di segel selama sepuluh bulan. Ketegangan berakhir setelah aparat berjanji akan mempertemukan para ahli waris dengan Bupati Jeneponto, Radjamilo.

Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Sigit Waluya, pembukaan paksa ini di lakukan lantaran penyegelan yang di lakukan ahli waris lahan telah melanggar undang-undang.

"Penyegelan tersebut menyalahi undang-undang, biar bagaimanapun anak-anak berhak mendapat pendidikan. Jika sekolah disegel, bagaimana mereka bisa belajar," kata Sigit, Selasa (19/2/2013).

Sementara ahli waris lahan, HUsni Thamrin mengaku penyegelan yang dilakukannya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Jeneponto. Secara sepihak, Pemkab Jeneponto telah menerbitkan sertifikat.

"Padahal antara orang tua kami dan pemkab hanya sepakat lahan ini di gunakan dalam bentuk pinjam pakai," katanya.

Dengan dibuka paksa segel pintu gerbang sekolah ini, ahli waris akan mengambil langkah hukum ke PTUN menuntut Bupati Jeneponto Radjamilo karena telah menerbitkan sertifikat lahan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8038 seconds (0.1#10.140)