Kampanye di Majalengka, baru satu cagub melapor
A
A
A
Sindonews.com - Kampanye Cagub-Cawagub Jawa Barat sudah berlangsung selama lima hari sejak tanggal 7 Februrai 2013 lalu. Namun baru satu tim sukses daerah yang melaporkan pelaksanaan kampanye di Kabupaten Majalengka.
Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan selama ini pihaknya baru menerima pemberitahuan kampanye rapat terbuka dari Cagub Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar. Selebihnya, pemberitahuan hanya sebatas pemasangan alat peraga.
“Secara resmi, pemberitahuan yang kami terima hanya saat giliran nomor urut 4, Padahal, seharusnya semua cagub menyampaikan laporan jauh sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Agus kepada SINDO, Senin (11/2/2013).
Agus menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut dibutuhkan Panwaslu untuk pengawasan. Diakui dia, hingga hari ke lima pelaksanaan kampanye, pihaknya belum menerima pengaduan terkait pelanggaran pemilu.
“Pelanggaran baru sebatas pemasangan alat peraga, seperti misalnya dipasang di pohon. Dan itu sudah kami tertibkan bersama petugas dari Pol PP,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Divisi Hukum dan Kampanye KPUD Kabupaten Majalengka, Nasihin. Dia menyesalkan tim sukses daerah masing-masing kandidat yang tidak pernah menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kampanye dari kandidat mereka.
Diungkapkan Nasihin, H-1 pelaksanaan kampanye, tim sukses yang bersangkutan seharusnya sudah menyampaikan agenda termasuk lokasi pelaksanaan kampannye.
“Dan untuk agenda kampanye besok (hari ini) pun kami belum menerima tembusan. Selama ini, hanya kandidat dari nomor urut 4 saja yang menyampaikan laporan pelaksanaan kampanye itu,” jelas dia.
Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana mengatakan selama ini pihaknya baru menerima pemberitahuan kampanye rapat terbuka dari Cagub Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar. Selebihnya, pemberitahuan hanya sebatas pemasangan alat peraga.
“Secara resmi, pemberitahuan yang kami terima hanya saat giliran nomor urut 4, Padahal, seharusnya semua cagub menyampaikan laporan jauh sebelum pelaksanaan kampanye,” kata Agus kepada SINDO, Senin (11/2/2013).
Agus menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut dibutuhkan Panwaslu untuk pengawasan. Diakui dia, hingga hari ke lima pelaksanaan kampanye, pihaknya belum menerima pengaduan terkait pelanggaran pemilu.
“Pelanggaran baru sebatas pemasangan alat peraga, seperti misalnya dipasang di pohon. Dan itu sudah kami tertibkan bersama petugas dari Pol PP,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Divisi Hukum dan Kampanye KPUD Kabupaten Majalengka, Nasihin. Dia menyesalkan tim sukses daerah masing-masing kandidat yang tidak pernah menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kampanye dari kandidat mereka.
Diungkapkan Nasihin, H-1 pelaksanaan kampanye, tim sukses yang bersangkutan seharusnya sudah menyampaikan agenda termasuk lokasi pelaksanaan kampannye.
“Dan untuk agenda kampanye besok (hari ini) pun kami belum menerima tembusan. Selama ini, hanya kandidat dari nomor urut 4 saja yang menyampaikan laporan pelaksanaan kampanye itu,” jelas dia.
(ysw)